Dua ABK yang diamankan polisi beserta barang bukti (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Bertempat di Pelabuhan Misi Kepi, Kabupaten Mappi Satresnarkoba Polres Mappi berhasil mengamankan puluhan botol Miras ilegal dari dua orang pelaku yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) KM. Kalimas Utama berinisial RA (36) dan JG (25), Senin (15/8/ 2022).
Kasatresnarkoba Polres Mappi, Iptu Amir dalam rilisnya kepala Salam Papua melalui Humas Polda Papua mengatakan bahwa dari tangan dua ABK tersebut berhasil diamankan Miras jenis Beer dengan kemasan botol besar sebanyak 8 karton yang dalam 1 kartonnya berisikan 12 botol, sehingga total yang berhasil diamankan oleh anggota sebanyak 96 botol. Semua Miras ilegal tersebut disimpan oleh kedua pelaku di ruang mesin untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Kalimas, tim menemukan puluhan botol Miras ilegal selanjutnya tim kami meminta untuk menunjukkan surat ijin perihal membawa dan mengedarkan Miras di wilayah Kabupaten Mappi tetapi kedua pelaku tidak dapat menunjukkannya sehingga kami mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, dari pengembangan penyidikan kedua pelaku mengakui bahwa Miras ilegal tersebut dibawa dari Samarinda sebanyak 13 karton, dimana 5 karton telah dijual di daerah distrik Edera Kabupaten Mappi sedangkan 8 karton merupakan pesanan yang akan di edarkan di wilayah Kota Kepi Kabupaten Mappi.
“Dalam menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Miras, Sat Resnarkoba Polres Mappi akan terus meningkatkan operasi Miras di Wilayah Hukum Polres Mappi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Iptu Amir.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More