Foto bersama tim Papua Care dan puluhan anggota Polres Mimika yang mengikuti Diklat dan sertifikasi Mediator (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 30 anggota Polres Mimika mengkuti Diklat dan Sertifikasi Mediator yang digelar Pusat Bantuan Mediasi GKI melalui Papua Care, Senin (21/11/2022).
Pantauan salampapua.com, kegiatan ini mengangkat tema “Membangun SDM Kepolisian Resor Mimika Sebagai Implementasi Sikap Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang Mengedepankan Restorasi Justice melalui Pelatihan dan Sertifikasi Mediator.”
Direktur Pusat Bantuan Mediasi GKI, Pdt. Jake Meril Ibo menyebutkan bahwa diklat dan sertifikasi mediator ini terakreditasi Mahkamah Agung (MA).
Terakreditasi MA, karena yang menyelenggarakan adalah Pusat Bantuan Mediasi GKI dalam rangka meningkatkan atau menduplikasi jumlah duta harmoni, duta damai, duta bahagia, dan salah satunya menciptakan para mediator.
“Sebagai LSM Papua Care, kita memberi dukungan kepada kepolisian menuju kepolisian yang presisi dan humanis. Bentuk dukungan dari Papua Care caranya mendatangkan Lembaga Mediasi berintegritas yang namanya pusat mediasi GKI sebagai tandemnya,” katanya.
Dia mengungkapkan, untuk rencana jangka panjangnya, jika Papua Care telah dua kali memberikan diklat, berarti ke depannya sebagai LSM bisa menjadi lembaga mediasi. Karena itu, saat ini Papua Care telah memulai di Timika.
Harapannya, dengan memberi pelatihan kepada para polisi, maka para polisi bisa memiliki paradigma yang berubah. Dalam artian, pola pendekatan dan cara menangani persoalan bisa berubah.
Diklat yang digelar tanggal 21 hingga 26 November tersebut disajikan tataran teoritis. Setelah itu, para calon mediator akan kembali ke tataran empirikal di lapangan dan menerapkannya.
Bicara soal mediasi bukan hanya terkait proses menyelesaikan satu konflik, tetapi juga bagaimana membuat orang lain paham. Sebab, sebagai mahluk sosial, yang namanya konflik tidak akan berakhir dan merupakan sesuatu yang dibawa sejak lahir. Karena itu, konflik itu tidak bisa dihindarkan, sehingga yang dilakukan adalah mengajar orang bisa menangani konflik itu.
“Kita tahu kebanyakan mediasi itu dijadikan sesuatu yang baru. Memang sehari-hari dilihat bahwa ada mediasi untuk satu kasus, tapi hanya untuk menyelesaikan saja, bukan untuk meniadakan kasus atau konflik. Makanya hari ini kita pelajari ilmunya. Hari pertama ini para peserta mendapat tataran teoritis untuk nanti mereka kembali dengan tataran empirikal di lapangan,” katanya.
Dia menambahkan, terkait manfaat sertifikasi, yaitu setiap orang yang melakukan mediasi, kemudian drafting atau hasilnya bisa diperhitungkan di Pengadilan. Hal ini karena diatur dalam peraturan MA nomor 1 tahun 2016. Peraturan MA itu menjelaskan bahwa yang disebut mediator di Pengadilan adalah mediator Hakim dan mediator non hakim.
“Para polisi yang jadi peserta diklat ini yang kemudian disebut mediator non hakim. Mereka ini juga punya kewenangan untuk membuka kantor mediasi. Jadi ketika nantinya para polisi ini sudah pensiun, bisa jadi mediator. Sekarang kan mereka banyak pengalaman menangani masalah, sehingga begitu pensiun tidak nganggur lagi,” tuturnya.
Kegiatan diklat ini dibuka oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili oleh asisten 1 Setda Pemkab Mimika, Petrus Lewa Koten. Dalam sambutannya, Petrus mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa menjadi mediator butuh landasan khusus. Sebagai mediator harus dalam posisi yang netral dan tidak berpihak atas suatu kepentingan.
“Diklat ini sangat luar biasa. Kita perlu apresiasi kepada Papua Care dan MA yang mengeluarkan aturan dan sertifikasi khusus bagi mediator. Ini sangat pas dan menunjang profesi kepolisian,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More