PTUN Mulai Sidangkan Gugatan Panpil MPRS Terhadap Pemprov Papua Selatan

PTUN Mulai Sidangkan Gugatan Panpil MPRS Terhadap Pemprov Papua Selatan

MERAUKE | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Jayapura menggelar sidang perdana gugatan Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Merauke dan Boven Digoel terhadap Pemerintah Provinsi Papua Selatan terkait SK Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.

SK Pj Gubernur Papua Selatan itu tentang pergantian nama-nama calon anggota MPRS yang telah ditetapkan Panpil MPRS Merauke dan Boven Digoel.

Sidang dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN Jayapura ini, dipimpin Hakim Yusup Klemen dan Panitera Pengganti Ade Rudianto bertempat di ruang sidang PTUN Jayapura, Papua, pada Rabu 4 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut, sebagai Penggungat sekaligus Ketua Panpil MPRS Kabupaten Merauke, Dominikus Cambu mengaku pihaknya menggugat Pemprov Papua Selatan kerena keberatan dengan SK Pj Gubernur yang mengganti beberapa nama-nama hasil seleksi Panpil MPRS Kabupaten Merauke dan Boven Digoel di Panpil MPRS Provinsi Papua Selatan.

“Sidang administrasi sudah berjalan, ada beberapa masukan dari majelis hakim kepada kami, karena ada beberapa berkas gugatan yang harus diperbaiki. Satu minggu ke depan kita akan kembali untuk melanjutkan sidang berikutnya,” kata Dominikus dalam keterangannya yang diterima awak media di Merauke, Kamis (5/10/2023).

Sementara itu kuasa hukum Tergugat, Dominggus Frans mengatakan, sidang perdana gugatan Panpil MPRS masih tahap persiapan untuk majelis hakim memeriksa syarat-syarat formil Penggugat.

“Dalam tahap ini majelis hakim memeriksa semua berkas-berkas perkara baik Tergugat maupun Penggugat. Untuk materi yang kami siapkan sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami menunggu perbaikan materi dari pihak Penggugat untuk bisa mengikuti sidang lanjutan,” terangnya.

Mewakil Pj Gubernur Apolo Safanpo dalam sidang perdana itu, Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Agustinus Joko Guritno mengutarakan sebagai Pemerintah pihaknya menjamin setiap orang untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, dan sebagai negara hukum setiap orang berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan jika merasa dirugikan.

“Tetapi semua harus didasari dengan fakta, dan juga bisa di pertanggungjawabkan,” pungkas Asisten I.

Selain Asisten I, hadir juga Asisten III Dionisius Way, Plt Kepala Inspektorat Sucahyo Dwi, Plt Kepala Kesbangpol Paskalis Netep, Kepala Biro Hukum Yosef Gebze, Staf Khusus Pj Gubernur, Imam dan Piter Tukan.

Sementara dari pihak Penggungat dihadiri Ketua Panpil MPRS Merauke Dominikua Cambu didampingi kuasa hukumnya Fulgentius Chapin Stilman Renggi dan Natalia Kalo Calon Daftar tunggu Anggota MRPS Perwakilan perempuan Kabupaten Boven Digoel.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : PTUN Mulai Sidangkan Gugatan Panpil MPRS Terhadap Pemprov Papua Selatan

 

Pos terkait