TIMIKA – Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah pusat melalui BUMN Inalum sudah tuntas. Papua yang mendapat bagian 10 persen juga wajib membentuk Perusahaan Daerah. Tapi hingga kini, proses di tingkat provinsi tak kunjung selesai.
Bahkan sekarang dengan adanya pemekaran, maka dipastikan ada penyesuaian. Pasalnya dari pembagian tersebut disebutkan, 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan 3 persen untuk Provinsi Papua. Sementara lokasi operasi tambang PTFI kini berada di Provinsi Tengah.
Pj Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte yang ditemui Senin (28/11/2022) mengungkapkan sebenarnya Pemkab Mimika ingin secepatnya menerima pembagian dividen dari divestasi sebesar 7 persen yang merupakan bagian untuk Mimika.
Tapi dengan adanya pemekaran, ia memastikan ada perubahan administrasi yang harus disesuaikan. “Kita masih masuk dalam provinsi baru otomatis ada pembenahan untuk peralihan tentang administrasi termasuk dalam pembentukan Perusda”
PTFI disebut sudah membagikan dividen sejak Tahun 2020 tapi untuk Mimika dan juga provinsi belum karena terkendala pembentukan Perusda di provinsi. “Bagi hasil ni harus ada kesepakatan. Karena itu sifatnya perdata berarti ada kesepakatan, pembuatan dokumen akta notaris juga harus mengikuti,” tuturnya.
Pemkab Mimika berharap proses ini juga bisa secepatnya diselesaikan karena hasil dividen bisa digunakan untuk membangun. Jika itu terbayarkan maka APBD Mimika ditaksir bisa mencapai Rp 8 triliun bahkan Rp 10 triliun.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More