Proses Penyidikan 6 Prajurit TNI AD Tersangka Pelaku Mutilasi Warga Nduga Telah Selesai, Dikenakan Pasal Berlapis

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P, M.H (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Proses penyidikan terhadap enam oknum Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil dari Kabupaten Nduga pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu telah selesai.

Hal ini disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav. Herman Taryaman, S.I.P, M.H kepada Salam Papua dalam rilisnya, Senin sore (19/9/2022).

Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Myr HFD telah diterima Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil serta materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dan kawan-kawannya empat orang saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada hari Rabu (21/9/2022) akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Herman menyebutkan enam oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

Dari keenam oknum prajurit tersebut, saat ini tiga orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Tiga orang lainnya masih berada di Subdenpom Timika, yakni Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM.

Masing-masing oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Tersangka lima orang, Kapten Inf DK,  Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS dan Pratu ROM disangkakan Pasal  365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak.

“Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa tiga orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan tiga orang di Subdenpom Timika,” terang Herman.

Wartawan: Yosefina

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait