TIMIKA | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi dengan tim pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), di ruang rapat kantor Puspem, Rabu (28/9/2022).
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Rapat dipimpin Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Menurut John, jika mengacu pada Inpres No 2 Tahun 2022, maka produk lokal harus didorong masuk E-Katalog.
Termasuk, bagaimana Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dimaksimalkan agar bisa terlibat dalam perekonomian dan program pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pengadaan barang dan jasa ada sistem E-Katalog yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” kata John sapaan karibnya.
Jika produk lokal masuk dalam E-Katalog, maka kata John, apabila ada pengadaan dari pemerintah kabupaten, maka tidak perlu mengambil produk dari luar Mimika.
Sebab, pengadaan barang dan jasa dari produk lokal Mimika akan meningkatkan perekonimian UMKM daerah.
“Misalnya seperti pengadaan bahan makanan kah atau apa begitu, tidak usah jauh-jauh, jadi melalui produk lokal yang dimasukan dalam E-Katalog saja,” ujar John.
Menurut John, percepatan P3DN merupakan fokus pemerintah pusat yang harus dan wajib ditindaklanjuti oleh kabupaten.
“Sekarang kita ini harus menggunakan produk dalam Negeri,” ucap John.
Saat ini, Pemkab Mimika mencoba memasukan kurang lebih 10 produk lokal dalam E-Katalog.
Keputusan yang dihasilkan dalam rapat mengenai produk lokal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati guna mengembangkan potensi ekonomi masyarakat lokal.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Bambang Wijaksono, mengatakan kegiatan P3DN ini seharusnya sudah berjalan sejak akhir Maret 2022 lalu, sejak Inpres dikeluarkan.
Bambang mengaku kegiatan P3DN juga diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Indonesia.
“Seharusnya kegiatan P3DN sudah dilaksanakan dan ada progresnya, minggu lalu saya kedatangan dari BPKP yang mereview bagaimana pelaksanaannya di Mimika,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, sesuai arahan Presiden, P3DN bertujuan untuk mengurangi belanja barang impor.
Sementara di Mimika sebenarnya pelaksanaan P3DN telah dilakukan, namun belum dilaporkan secara rinci.
Dalam Inpres juga kata Bambang mengatur agar pemerintah daerah mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40 persen APBD untuk belanja barang dan jasa produk UMKM.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Produk Lokal UMKM Mimika Didorong Masuk E-Katalog