ATT tersangka penikaman istrinya sendiri di Jalur 1 SP 2 Timika (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– ATT (44) yang merupakan tersangka yang menikam istrinya berinisial SD (30) hingga tewas di Jalur 1, SP2 tanggal 10 Mei 2022, diduga mengalami gangguan kejiwaan dan akan diperiksa di Makassar.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyampaikan bahwa berkas perkara tetkait kasus penikaman ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), tapi kemudian dari Kejari diminta agar melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Untuk itu, Satreskrim Polres Mimika telah menyurati RS Jiwa di Makassar untuk menangani tersangka.
“Itu berarti kalau nanti hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa memang pelaku mengalami gangguan mental, maka akan dirawat di RS yang ada di Makassar. Kalau RS yang di Jayapura tidak bisa untuk perawatan, hanya untuk karantina saja,” ungkap Iptu Bertu, Senin (16/8/2022).
Atas dugaan ini, tersangka yang tega menikam istrinya lantaran dimintai uang tersebut harus dipisahkan dari para tahanan lainnya yang ada di Rutan Polres Mimika di Mile 32.
“Dia ada di sel khusus supaya tidak menggangu yang lainnya dan memudahkan kita mengontrol. Kita tidak bisa menyimpulkan adanya prilaku dari tersangka yang aneh, dan itu hanya pihak rumah sakit di Makassar yang nantinya bisa mengetahuinya,” tuturnya. (Acik)
Sumber: SALAM PAPUA Read More