TIMIKA | Seorang pria paruh baya di Kabupaten Keerom, Papua, ditangkap Kepolisian setempat lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Keerom, Iptu Jetny L. Sohilait menyebut, pria yang berinisial HL (68) tersebut ditangkap timsus Polres Keerom di mata jalan Arso VII luar, Distrik Arso Barat pada Senin, 26 September 2022.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/318IX/2022/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 25 September 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Pelecehan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Setelah ditangkap, HL langsung diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Ia mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap anak tirinya masih berusia 16 tahun.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban di jalur V Arso VIII, Kampung Dukwia Arso VIII, Distrik Arso Barat,” terang Iptu Jetny L. Sohilait, Selasa, 27 September 2022.
Saat ini, pelaku HL telah ditahan di Rutan Polres Keerom guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pria Paruh Baya di Keerom Setubuhi Anak Tirinya