JAYAPURA | Pria berinisial BM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya, akhirnya diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (24/7/2023).
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan, pelimpahan kasus BM setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekitar dua bulan lalu, tepatnya tanggal 25 Mei 2023.
“Kejadiannya di Jalan Woroth tepatnya di salah satu kost yang berada di belakang Kantor Pengadilan Agama, Distrik Abepura. Tersangka dipidanakan setelah terbukti menganiaya pacarnya hingga mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya dan salah satu gigi korban copot,” kata kapolsek di Jayapura, Selasa (25/7/2023).
Dari hasil penyidikan, Unit Reskrim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah gigi seri di bagian bawah sebelah kanan. Barang bukti tersebut semakin memperkuat tindak kejahatan tesangka terhadap korban.
“Tersangka kami sangkakakan Pasal 351 ayat (2) dengaan ancaman pidana penjara lima tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pria Aniaya Pacar Terancam 5 Tahun Bui