Praperadilan Ditolak, KPK Minta Bupati Mimika Kooperatif

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas penetapan tersangka oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dengan adanya putusan tersebut pihaknya segera mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

“Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya,” kata Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

Lembaga antirasuah, kata Ali, juga mengingatkan agar tersangka kooperatif dalam proses perkara ini, sebab itu merupakan bagian ketaatan terhadap hukum.

Menurut Ali, sejak awal pihaknya sudah meyakini bahwa gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng bakal ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Sebab, KPK meyakini telah mempunyai kecukupan alat bukti dalam menetapkan Bupati Mimika dua periode itu sebagai tersangka.

“Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ucapnya.

Ali memastikan, seluruh tersangka KPK tentu akan dilakukan penahanan. Dalam perkara ini KPK masih merampungkan perhitungan kerugian negara dan konstruksi hukum lainnya.

“Tinggal waktunya saja (ditahan), pasti kami akan sampaikan. Kemudian konstruksi hukumnya yang belum disampaikan, juga akan disampaikan. Prinsipnya kerja-kerja KPK dilakukan secara transparan,” jelas Ali.

Hakim Tunggal Wahyu Iman Santosa dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022), menyatakan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka cacat hukum haruslah ditolak.

“Termohon dalam penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Hakim Wahyu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, menyoal bahwa kliennya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Namun, Hakim Wahyu mengatakan, pengakuan Eltinus jika dirinya tidak menerima SPDP karena kesalahannya sendiri yang salah mengisi biodata dan alamat lengkap.

Ada pun Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh KPK, pada 20 Juli 2022 dan teregister dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Praperadilan Ditolak, KPK Minta Bupati Mimika Kooperatif

Pos terkait