MIMIKA, Seputarpapua.com | Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengajukan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengungkapkan, KPU menerima lima rekomendasi dari PPD. Rekomendasi ini juga merupakan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Pandis yang diserahkan kepada PPD untuk diteruskan kepada KPU.
“Saya baru terima siang tadi sekitar jam 2, kemudian saya sebagai Kordiv Hukum bertugas melakukan telaah terhadap rekomendasi yang masuk,” kata Hiro sapaan akrab Hironimus saat diwawancara di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanudin, Rabu (3/12/2024).
Hiro menyebutkan lima TPS yang direkomendasikan diantaranya, TPS 21 Kelurahan Kwamki, TPS 18 dan 20 Kelurahan Kebun Sirih, TPS 08 Kelurahan Dingo Narama dan TPS 02 di Kampung Minabua.
Selanjutnya, Hiro sudah memanggil PPD dan ketua KPPS dari lima TPS bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
“Hasil saya sudah tuangkan dalam berita acara klarifikasi, dan nanti kami akan buat kajian kemudian hasil kajian nanti akan diplenokan bersama komisioner lain,” ungkap Hironimus.
Ia menambahkan, nanti akan dilihat hasil pleno apakah semuanya dilakukan PSU atau hanya sebagian. Yang pastinya akan disesuaikan apakah memenuhi unsur PSU.
“Nanti hasil pleno itu, apakah semua di PSU, atau salah satu atau tidak ada sama sekali yang di PSU,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : PPD Mimika Baru Rekomendasi 5 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang