PPATK Blokir Dana Rp1,5 Triliun di Rekening Pemprov Papua, Plh Gubernur Beri Penjelasan

JAYAPURA | Sehari setelah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menggelar pertemuan dengan forkopimda plus di rumah jabatan Sekda Papua di kawasan Angkasa, Kota Jayapura, Jumat (13/1/2023) sore.

“Melalui pertemuan ini saya ingin berkenalan dengan teman-teman pejabat yang lainnya. Jadi intinya pertemuan ini adalah silaturahmi juga,” ungkap Rumasukun kepada wartawan usai pertemuan.

Selain berkenalan terkait jabatan Plh Gubernur Papua, dalam pertemuan ini Rumasukun bersama Forkompimda juga membahas soal kondisi keamanan Papua  pasca penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, beberapa waktu lalu.

“Tapi untuk kondisi  (keamanan) Papua secara umum nanti bisa dijelaskan oleh teman-teman dari TNI dan Polri,” akunya.

Lebih jelas kata Rumasukun, hingga saat ini penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di lingkup Pemprov Papua tetap berjalan normal.

“Semua berjalan seperti biasa, tidak ada yang perlu distressing karena masih berjalan normal, seperti itu,”bebernya.

Terkait  pembekuan (blokir)  dana Rp1,5 triliun di rekening Pemerintah Provinsi Papua oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pasca penangkapan Lukas Enembe, Rumasukun mengaku sudah menerima surat dari PPATK.

“Jadi suratnya baru masuk tadi malam dan itu (pemblokiran) hanya 5 hari saja. Alasan pemblokiran itu tidak tertulis di suratnya dan surat itu ditujukan ke Bank Mandiri itu adalah merupakan Silpa anggaran yang tidak terpakai di  Provinsi Papua,” katanya

“Sekali lagi itu bukan rekening pribadi tapi rekening dinas atau rekening pemerintah yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : PPATK Blokir Dana Rp1,5 Triliun di Rekening Pemprov Papua, Plh Gubernur Beri Penjelasan

Pos terkait