TIMIKA – Setelah Polisi berhasil mengindentifikasi, potongan tubuh empat korban penembakan dan mutilasi asal Nduga telah diserahkan kepada keluarga untuk dikremasi. Proses kremasi dilakukan di kompleks perkampungan Suku Nduga, Kampung Kadun Jaya Kilometer 11 Jalan Poros Mapurujaya, Jumat (16/9/2022).
Proses penyerahan jenazah dari RSUD Mimika kepada keluarga cukup alot dan melalui diskusi yang cukup panjang antara keluarga korban, tokoh masyarakat dengan pihak Kepolisian. Bahkan saat berita acara serah terima sudah ditandatangani, pihak keluarga masih menuntut hasil otopsi. Setelah menunggu beberapa saat dan hasil otopsi diserahkan maka keluarga langsung membawa potongan tubuh korban untuk dikremasi.
Mengingat banyaknya keluarga yang mendatangi RSUD Mimika dan menuntut agar potongan tubuh dibawa tidak menggunakan mobil jenazah tapi berjalan kaki, maka arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso mulai dari Nawaripi hingga SP 1 ditutup sementara. Begitu pula arus lalu lintas dari dan ke Mapurujaya dan Pomako ditutup. Sehingga akses dari pelabuhan ke kota Timika dan sebaliknya melalui Jalan Lingkar Luar Logpon.
Prosesi kremasi potongan tubuh korban baru selesai sekitar pukul 15.30 WIT. Menurut keluarga korban, Karel Gwijangge, kremasi bagi masyarakat Nduga bukanlah hal yang luar biasa. Bahkan orang yang meninggal dalam kondisi sakit juga dikremasi.
Saat prosesi kremasi berjalan, keluarga bersama dewan adat suku-suku dari 7 wilayah adat menyampaikan tuntutan. Keluarga menyatakan pembunuhan manusia yang direncanakan, ditembak mati, dimutilasi hingga tindakan upaya penghilangan jejak korban tidak dibenarkan oleh norma hukum manapun
Untuk itu keluarga korban mendesak Dewan HAM PBB, Presiden RI Joko Widodo, Kapolri dan Panglima TNI untuk membentuk tim investigasi independen guna mengungkap motif dan fakta kejahatan terhadap kemanusiaan pada kasus penembakan dan mutilasi.
Keluarga juga meminta agar pelaku dari TNI dipecat secara tidak hormat dan diadili di pengadilan umum Timika serta seluruh proses hukum wajib dilakukan di Timika dan terbuka untuk umum. Keluarga juga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati baik militer maupun sipil. Keluarga menuntut agar Panglima TNI mencopot Komandan Brigif 20/IJK.
Menanggapi tuntutan keluarga, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra di depan seluruh keluarga korban menyatakan, proses hukum kepada pelaku dari warga sipil sudah pada tahap 1. Berkas sudah diajukan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Jika berkas sudah lengkap maka, lanjut ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami tidak main-main menangani kasus ini. Pelaku yang belum ditemukan masih terus dicari dengan berbagai cara, baik memanfaatkan teknologi komunikasi serta melakukan penyekatan pintu keluar masuk di Timika,” ujarnya.
Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi juga mengungkapkan hal yang sama. Ia menyatakan, semua proses sedang berjalan. Tidak ada yang ditutupi. “Kita yakin semua pelaku akan dihukum. Kami terus komunikasi untuk percepat proses,” tegasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More