Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Timika Bakal Dikremasi

TIMIKA – Setelah diidentifikasi, keluarga korban berencana mengambil potongan tubuh korban penembakan dan mutilasi untuk selanjutnya dikremasi. Prosesi secara adat ini rencananya digelar Jumat (16/9/2022) di Kilometer 11 Jalan Poros Mapurujaya, Kampung Kadun Jaya.

Tokoh masyarakat Nduga sekaligus keluarga korban, Karel Gwijangge, Kamis (15/9/2022) mengatakan walaupun bagian tubuh korban belum semuanya ditemukan namun keluarga sudah sepakat untuk melakukan kremasi.

Keluarga merencanakan mengambil potongan 4 tubuh korban dari ruang jenazah RSUD pukul 09.00 WIT. Kremasi akan dilakukan di pinggir jalan yang berada di kompleks masyarakat Nduga di Timika, sebagai bentuk rasa kekecewaan keluarga karena korban dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi. “Yang aman dikremasi ini potongan tubuh, tidak utuh, maka karena itu sebagai protes, mereka mau kremasi di situ,” ujarnya.

Dari pihak keluarga kata Karel, sejak awal kejadian penemuan potongan jenazah, keluarga sudah menyerahkan dan mempercayakan proses penyelesaian lewat hukum yang seadil-adilnya. Dan, hukuman yang akan diterima kepada pelaku adalah berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan ini juga, Karel menegaskan kembali pihak keluarga menolak hasil rekonstruksi dan BAP. “Kami keluarga tidak percaya itu, hasil rekonstruksi dan BAP, kami mau jelas motif pembunuhan itu apa,” paparnya.

Untuk itulah, atas kepercayaan pihak keluarga kepada pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus ini, maka penegakan hukum yang adil harus dilaksanakan. Penegakan huk sesuai aturan juga tegas Karel akan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat.

Kepada para pelaku dari masyarakat sipil yang sedang menjalani hukuman, Karel mengapresiasi kinerja pihak kepolisian. Namun, dalam hal ini point penting yang ingin diutarakan pihak keluarga juga adalah pelaku dari oknum aparat keamanan bisa diadili dengan hukuman yang seadil-adilnya.

“Untuk menjaga keamanan di Timika lebih khusus dan Papua pada umumnya kami mau para pelaku ini dihukum atas perbuatan mereka bukan dipaksa atas permintaan keluarga atau siapa, intinya jangan ada lagi muncul ketidakpuasan keluarga korban dan akhirnya ambil tindakan dengan cara-cara orang Papua,” pungkas Karel.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait