Polsek Miru Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian di Rumah Warga

TIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian di rumah warga yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.

Dalam perss release pada Sabtu (6/8/2022) di kantor Polsek Mimika Baru yang dihadiri oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK, itu, unit Reskrim Polsek Mimika Baru menghadirkan 4 orang tersangka.

Yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor masing-masing berinisial ASN (19), TE (24), YPH (19), dan MH (19) bersama beberapa unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan para tersangka.

Kemudian 2 tersangka kasus pencurian di rumah warga masing-masing berinisial YW (20), dan LW (26) bersama barang bukti yakni 2 unit TV, serta 1 unit leptop merk Lenovo.
Kapolres Mimika dalam kesempatan itu mengatakan sebagai pimpinan di Polres Mimika, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Mimika Baru.

Atas kinerja dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian di rumah warga yang saat ini lagi marak di tengah-tengah masyarakat. “Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, sudah diamankan empat orang tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, karena kasus ini masih dalam proses pengembangan. Kemudian pencurian di rumah warga, berhasil diamankan dua orang tersangka. Dan inipun masih terus kita kembangkan,”urai AKBP Gede Putra.

Kemudian kata Kapolres, kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi, kebanyakan penyebabnya akibat kelalain dari pemilik kendaraan bermotor sendiri.
“Terkadang lupa cabut kunci ataupun kunci stang. Hal itu yang membuat, para pelaku kejahatan bisa manfaatkan kesempatan itu untuk lakukan tindak kejatahan. Jadi saya imbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih waspada dan teliti saat parkir kendaraan bermotor,”imbau Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian, tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku tindak kejahatan. “Kita lihat saja nanti, kalian (Pelaku kejahatan) yang jago atau kami yang jago. Jadi saya tegaskan, jangan coba-coba karena akan kami tindak,”tegas AKBP Gede Putra.

Kemudian dalam kesempatan itu juga, pihak kepolisian langsung mengembalikan 3 unit sepeda motor kepada para pemiliknya. Pengembalian 3 unit sepeda motor itu, diserahkan langsung oleh Kapolres Mimika kepada para pemilik.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait