TIMIKA | Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus pencurian berujung pembunuhan yang dialami oleh perempuan paruh baya bernama Mita Tjapi, warga Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kapolsek Miru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim Iptu Yusran Yuri mengatakan, dua tersangka kasus tersenut dan barang buktinya telah diserahkan ke Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
“Kita sudah serahkan kedua tersangka dan barang buktinya ke Kejari,” kata Iptu Yusran di Kantor Kejari Mimika, Senin (8/5/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto 365 KUHP, terkait perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus pencurian disertai pembunuhan ini terjadi pada 8 Februari 2023 dengan dua orang tersangkanya berinisial NY dan RGJ.
Keduanya berhasil ditangkap pada 11 Februari 2023 setelah dilakukan pengejaran selama 3 hari.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penikaman terhadap korban adalah tersangka NY, sedangkan RGJ turut serta atau bersama-sama dalam melakukan aksi tindak pidana yang dimaksud.
Korban Mita Tjapi meninggal dunia di rumahnya lantaran mengalami luka tusuk alat tajam pada sekujur tubuh.
Mirisnya, barang atau benda yang dicuri dari rumah korban hanya berupa dispenser, baju dan kain batik.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polsek Miru Serahkan ke Jaksa Tersangka Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Serui Mekar