TIMIKA – Polsek Mimika Baru melakukan mediasi terkait kasus pengeroyokan yang dipicu rasa cemburu antar pemuda di Jalan Cendrawasih, Selasa (12/06/2022). Proses mediasi yang dipimpin oleh KSPK III, Aipda Doni Wayoi diruang pertemuan Polsek Miru.
Mediasi itu atas permintaan pihak keluarga korban berinsial TR guna menyelesaikan masalah yang terjadi
Sehingga pihaknya mengundang ketiga belah pihak, untuk dipertemukan guna mediasi. Pada proses mediasi yang telah dilakukan ketiga pihak telah menyepakati kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, dan ditandatangani diatas materai.
Dengan inti pokok kesepakatan diantaranya bahwa, semua pihak saling memaafkan dan tidak akan membuat laporan polisi. Selanjutnya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan juga menganggap permasalahan yang terjadi telah selesai. Namun apabila di kemudian hari terjadi permasalahan baru, dianggap tidak ada kaitanya dengan permasalahan yang saat ini telah diselesaikan.Untuk itu apabila muncul permasalahan maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan, dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diakhir mediasi, Aipda Doni Wayoi memberikan pencerahan hukum kepada para kelompok pemuda yang disaksiskan oleh para orang tua mereka. “Pada prinsipnya kami meminta kepada semuanya agar permasalahan ini tidak diulangi kembali, dan khususnya kepada para pemuda untuk berpikir panjang dalam melakukan segala hal khususnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,”papar Aipda Doni Wayoi.
Untuk diketahui diketahui bahwa kasus pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin (11/07/22) siang hari di Jalan Cendrawasih. Kasus itu dilakukan oleh sekelompok pemuda yang berawal dari rasa cemburu terkait dengan hubungan asmara antara pelaku SM dengan pacarnya AS. Dimana sebelum melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban TR, pelaku SM bersama rekan-rekannya lebih dulu mendatangi keluarga korban TR guna mencari keberadaannya.
Dan setelah mendapatkan informasi bahwa korban TR saat itu sementara berada ditempat kerjanya, pelaku SM bersama rekan-rekannya kemudian mencari dan melakukan pengeroyokan terhadap korban TR.
Akibat pengeroyokan itu, korban TR mengalami luka memar pada bibir dan pipi kanan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More