TIMIKA | Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil “membongkar” percetakan yang menerima jasa pembuatan dokumen dan identitas palsu di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua pada 30 Maret 2022.
Kapolsek Miru, AKP Oscar F. Rahadian saat merilis kasus ini di Mapolsek Miru, Selasa (5/4/2022), mengatakan identitas yang dipalsukan oleh tersangka ARL (38) yaitu SIM hingga KTP, serta dokumen negara lainnya seperti SKCK, Kartu Keluarga (KK) maupun surat keterangan kerja atau sertifikat.
Pengungkapan percetakan pembuatan identitas dan dokumen palsu tersebut bermula dari temuan petugas Polsek Miru terhadap identitas KTP seorang warga, yang hendak membuat SKCK di Poslek Miru.
Dari penelusuran petugas, ternyata KTP yang digunakan warga tersebut untuk mengurus SKCK adalah palsu.
“Sehingga kami lakukan pengembangan ternyata kita temukan adanya oknum yang membuat dokumen tersebut,” kata Kapolsek.
Pada waktu itu juga, petugas langsung mendatangi percetakan yang dimaksud dan berlokasi didepan lapangan Jayanti, Sempan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 1 unit monitor Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit printer Epson, dan 2 flashdisk.
Selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya berupa kartu identitas dan dokumen negara seperti 8 lembar e-KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar e-KTP Kabupaten Puncak, 2 lembar e-KTP Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B1 Umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika.
Saat itu juga pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mapolsek Miru untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Untuk tersangka saat kita ini sudah laksanakan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian saksi-saksi yang akan kita periksa dari Dukcapil untuk memperkuat hasil pemeriksaan kami,” kata Kapolsek.
Awal mula pelaku hanyalah pengusaha jasa pengetikan dan foto copy sejak tahun 2016. Kemudian memulai praktek pemalsuan dokumen dan identitas sejak tahun 2019, itu berdasarkan adanya permintaan dari orang yang ingin memalsukan identitas maupun dokumen.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah memalsukan lebih dari 60 dokumen maupun kartu identitas berupa SIM dan KTP. Tetapi, untuk saat ini masih dilakukan pengembangan guna mengetahui jumlah pasti dokumen dan kartu identitas yang telah dipalsukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Namun pengakuannya bervariasi, tarifnya tidak tetap untuk setiap dokumen yang dibuat atau diedit ini. Untuk pembuatan ini, tentunya ada permintaan dari orang yang punya identitas, sehingga kita akan melakukan penelurusan untuk modus operandi dan tujuan selanjutnya,” terangnya.
Proses hukum terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/III/2022/Polsek Miru/Polres Mimika tertanggal 30 Maret 2022.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 96a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan juncto Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Pasal yang kita sangkakan, ancaman hukumannya 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polsek Miru “Bongkar” Percetakan Pemalsu SIM hingga KTP di Timika