JABAT TANGAN – Martinus Wandik dan Keluarga Murib Kulla saat berjabat tangan usai menyelesaikan denda adat disaksikan Kapolsek Kwamki Narama, Sabtu (11/6). Foto : Gren Telaubun/TimeX
TIMIKA, TimeX
Kepolisian Sektor Kwamki Narama memfasilitasi penyelesaian denda adat perselingkuhan antara Breta Katagame dengan laki-laki dari keluarga Murib Kulla di Jalur 2 Kelurahan Harapan pada Sabtu (11/6).
Baca juga : Dua Kelompok Warga Saling Serang di Gorong-gorong
“Saya terima laporan dari Martinus Wandik (35) akan ada prosesi penyelesaian denda adat perselingkuhan antara Breta Katagame dan laki-laki dari keluarga Murib Kulla,” kata Ipda Bambang Triyatwoko, Kapolsek Kwamki Narama saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya Sabtu.
Baca juga : Bertepatan Hari Lahir Pancasila, Panti Asuhan St. Susana Pindah Lokasi
Ditambahkannya, Breta Katagame merupakan istri dari Jonius Wandik dan juga kaka kandung Martinus Wandik.
Setelah mendengar informasi tersebut, kata Bambang, ia didampingi Ipda Sonny Sunarsono Ps. Kasium Polsek Kwamki Narama dan anggota Polsek Kwamki Narama lainnya bersama keluarga Martinus Wandik mendatangi lokasi di Jalur 2 Kelurahan Harapan, Distrik Kwamki Narama untuk menyelesaikan prosesi denda adat tersebut.
“Saya bersama rombongan datangi keluarga Murib Kulla untuk menyelesaikan prosesi denda adat tersebut, dan ternyata mereka sudah mengetahui maksud dan tujuan kami. Sehingga mereka pun langsung melakukan musyawarah terkait pengumpulan uang dan babi untuk denda adat,” katanya.
Diakuinya, tradisi adat tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIT dengan jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp27 juta.
“Tradisi adat tersebut berjalan aman dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp27 juta dan dua ekor babi,” ungkapnya. (a43)
The post Polsek Kwamki Narama Fasilitasi Penyelesaian Denda Adat appeared first on Timika Express.