RS (tengah) saat diamankan polisi (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Polsek Abepura melalui Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi didampingi Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS (34) atas perkara perjudian jenis togel yang bertempat di Kompleks Harmoni Kotaraja Distrik Abepura, sekira pukul 18.20 WIT, 21 Agustus 2022.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak dalam rilis Polda Papua, Selasa (23/8/2022) mengatakan, RS dibekuk bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.425.000.
“Selain uang tunai sejumlah sekian dalam berbagai pecahan uang kertas, kami juga mengamankan barang bukti berupa Tabel Shio satu lembar, Tabel Angka Keluar satu lembar, Bolpen Faster satu buah dan Kupon hasil pembelian dua lembar,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku RS berdasarkan informasi bahwa masih terdapat penjualan kupon judi togel di lokasi kejadian, tim kemudian merespon informasi tersebut dan mendapatkan RS sedang melancarkan aksinya melalui transaksi penjualan kupon judi togel.
“Tim kemudian membawa RS ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Polri serius dalam meniadakan segala jenis judi, bila ada informasi terkait perjudian silahkan melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Ia pun menambahkan, masyarakat harus dapat mendukung Polri dalam meniadakan Judi khususnya di Kota Jayapura, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang tidak boleh dibiarkan.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diambil langkah-langkah Kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku atas perbuatannya,” tutupnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More