Polresta Jayapura Ungkap Kasus Pencurian, Pembunuhan dan Pemerkosaan di Jalan Koyo

JAYAPURA | Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban Almarhum Hj. Nurjani di Jembatan Temiri Nafri, tepatnya Jalan Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada 18 Januari 2022 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Selasa (19/4) mengatakan ada dua pelaku yang dibekuk polisi di wilayah Arso, Kabupaten Keerom yakni WI dan SR.

“Saat melakukan penangkapan WI melakukan perlawanan dan anggota kami menembaki salah satu kakinya,” katanya.

Kedua pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji Mapolresta Jayapura Kota.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan, jelasnya.

Dari hasil olah TKP sambung Gustav, pihak Kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian milik korban, HP merk Oppo dan sandal swallow milik pelaku.

“Dalam kasus pembunuhan, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub whatsapp ada sekitar 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan, “ujarnya.

Dirinya memaparkan, para pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pelaku WI melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban.

WI juga merupakan residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan Desember 2021 sedangkan pelaku SR merupakan aktor dari perbuatan curas terhadap korban.

“Motifnya sendiri adalah para pelaku saat itu dalam dipengaruhi minuman keras dan melihat kesempatan serta ingin mengusai barang milik korban kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, korban ditemukan dalam posisi telanjang dan terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban pertama kali ditemukan oleh saksi UL dan LW yang saat itu sedang mencari kayu bakar.

“Mendapat informasi itu tim gabungan Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi dilapangan sehingga pada hari senin (18/4) sekitar pukul 17.00 wit berhasil membekuk WI di Arso VIII Kabupaten Keerom dan sekitar 21.30 Wit pelaku lainnya yakni SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama Arso VIII, “katanya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polresta Jayapura Ungkap Kasus Pencurian, Pembunuhan dan Pemerkosaan di Jalan Koyo

Pos terkait