Polresta Jayapura Pecat Dua Personil Karena Pelanggaran Etik

Polresta Jayapura Pecat Dua Personil Karena Pelanggaran Etik

JAYAPURA | Dua personel Polresta Jayapura Kota dipecat atau terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran etik yang dilakukan.

Dua personil yang diberhentikan diantaranya, Briptu HYW dan Briptu LIJS. Keduanya tak hadir dalam upacara PTDH sehingga dilakukan dengan mencoret foto kedua personil tersebut.

“Kedua rekan kita ini tidak memanfaatkan kesempatan yang ada, tidak mensyukuri apa yang diberikan, mereka masih muda, masih punya kemampuan untuk bertugas. Ini sangat menyakitkan dan tidak enak ketika harus memberhentikan dua rekan kita,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon, saat memimpin apel di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (18/12/2023) pagi.

PTDH ini dilakukan dengan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor : KEP / 637 / XI / 2023 tanggal 30 November 2023.

Victor pun menyayangkan pemecatan tersebut karena keduanya masih muda dan diharapkan berkontribusi bagi masyarakat.

Sebagai pimpinan, ia tidak menghendaki personilnya dipecat dengan tidak hormat. Sehingga ia meminta agar PDTH ini menjadi pelajaran bagi personil lainnya sehingga tidak terulang di masa depan.

“Kita sedih karena anggota kita harus dipecat. Ini pembelajaran berharga bagi semua yang hadir untuk saling peduli sesama rekannya, saling mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pintanya.

Meski begitu, mantan Kapolres Mimika ini menyebut, PTDH ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan aturan untuk mewujudkan transparansi keadilan serta implementasi dari program Polri Presisi.

“Tetap jaga disiplin, ikuti aturan yang ada dan hindari pelanggaran. Yang melanggar akan diberikan punishment dan yang berprestasi akan diberikan reward,” tegas Mackbon.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polresta Jayapura Pecat Dua Personil Karena Pelanggaran Etik

 

Pos terkait