Polresta Jayapura Musnahkan 40 Kg Ganja, 48 Gram Sabu, 150 Pil Koplo dan 892 Miras

Polresta Jayapura Musnahkan 40 Kg Ganja, 48 Gram Sabu, 150 Pil Koplo dan 892 Miras

TIMIKA | Polresta Jayapura Kota memusnahkan 40 kg Narkotika jenis Ganja, 48 Gram Sabu, 150 Psikotropika jenis Pil Koplo maupun 892 minuman keras.

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan, temuan dan razia oleh Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berlangsung di lahan kosong, Jalan Koti samping Bank BTN, Kamis, 21 Desember 2023, dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdianadan.

Turut hadiri Pj Walikota Jayapura Dr. Frans Pekey, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Betaubun, Perwakilan Kodim 1701 Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura, Direktorat Narkoba Polda Papua, BNN Provinsi Papua dan Para Tokoh Masyarakat Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, semua yang hadir dalam kegiatan pemusnahan merupakan para toko yang bekerjasama mencegah peredaran narkoba dan miras secara ilegal di Kota Jayapura.

“Dibutuhkan Kerjasama semua pihak, walaupun masih terlihat adanya penjualan miras secara ilegal, tapi akan terus kami tingkatkan pecegahannya,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

Karena kata Kapolresta, kecelakaan akhir-akhir ini rata-rata dialami oleh pengendara yang dipengaruhi minuman keras, dimana sebagiannya juga ditemui akibat konsumsi miras lokal.

“Instruksi yang Pak Walikota keluarkan menjadi penting, karena terjadi pengawasan disana terkait peredaran miras, ini sangat diperlukan untuk mendukung Kepolisian dalam melakukan pencegahannya,” ujarnya.

Kapolresta berharap, dimomentum ini dapat mengingatkan semuanya untuk terus bersama-sama bekerja dan bekerjasama, Kepolisian akan mendukung dan mengupdate perkembangan dari Instruksi yang Bapak Walikota keluarkan.

“Seluruh tokoh dan elemen-elemen masyarakat diharapkan untuk dapat terus menggaungkan himbauan-himbauan Kamtibmas kepada warganya untuk menghindari mengkomsumsi miras apalagi narkoba,” ucapnya

Sementara Wakapolresta, AKBP Deni menyampaikan, pihaknya bersama jajaran telah laksanakan berbagai jenis operasi, baik yang terpusat maupun yg intens dilakukan demi menjaga Kamtibmas sesuai dengan atensi Bapak Kapolresta.

“Didepan ini adalah hasil pelaksanaan giat-giat tersebut selama ini, untuk minuman keras yang ada ini disita karena diperdagangkan tanpa ijin atau secara ilegal. Kami Polresta intens lakukan upaya hukum untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas terutama menjelang hari natal dan tahun baru akan lebih ditingkatkan,” tegas AKBP Deni.

Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ada 892 botol kaleng minuman beralkohol berbagai jenis, Sabu sebanyak 48 gram, Psikotropika jenis Pil Koplo sebanyak 150 butir dan Ganja dengan total kurang lebih 40 Kg.

“Namun bukan berarti hanya sampai disini saja upaya kami, tapi kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi terutama jelang natal dan tahun baru, terlebih nuansanya kini dibarengi dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan,” Ucap AKBP Deni

Pj. Walikota Frans Pekey memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja Polresta Jayapura Kota dan jajarannya.

“Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolresta dan Jajaran yang sudah all out untuk Kamtibmas dan maksimal dalam menhemban fungsi sosial kepada masyarakat, teruslah bermitra dengan Pemerintah untuk Kota Jayapura,” imbuh Walikota Jayapura.

Ia pun menegaskan, tidak bisa hanya satu pihak yang berjalan sendiri dalam menjaga Kota Jayapura, tapi harus melibatkan semua pihak.

“Kehadiran hari ini merupakan wujud kekompakan kita di Kota Jayapura, inilah komitmen kita bersama bagaimana mewujudkan Kota Jayapura sebagai Ibu Kota Provinsi Papua yang merupakan barometer seluruh kabupaten yang ada di Papua, ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polresta Jayapura Musnahkan 40 Kg Ganja, 48 Gram Sabu, 150 Pil Koplo dan 892 Miras

 

Pos terkait