Polresta Jayapura Kota Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Total 26 Gram Sabu dan 1 Kg Ganja dari 4 Tersangka

JAYAPURA | Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang menjerat empat orang tersangka.

Selain mengedarkan, ke empat tersangka dalam tiga kasus tersebut juga ditemukan positif menggunakan narkotika.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran narkotika di dalam Lapas.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor D. Mackbon mengungkapkan, kasus pertama yakni narkotika jenis ganja seberat 1, 83 gram yang diungkap pada 5 September 2023 sekira pukul 11.30 WIT. Dari penangkapan itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang tersangka berinisial DB (24).

“Kita mengamankan 2 bungkus plastik klipper bening diduga narkoba seberat 1,83 gram. Ini hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. DB ini kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Victor saat merilis kasus ini di Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Kamis (14/9/2023).

Modus operandi yang tersangka DB lakukan, kata Victor, di mana barang bukti sabu-sabu yang didatangkan dari luar Papua yakni daerah Bangkalan, Kepulauan Madura, dikirim tersangka dalam paketan yang diberi keterangan berisi sarung melalui salah satu jasa pengiriman.

“Hasil penyelidikan, kita bisa mengamankan barang bukti dan juga mengamankan tersangka itu sendiri,” bebernya.

Penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini, mengingat pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan transaksi.

“Jadi disamping menggunakan, yang bersangkutan juga membisniskan barang jenis sabu-sabu tersebut. Jadi sementara baru satu tersangka yang kita amankan,” terang Victor.

Untuk kasus kedua, yakni penemuan narkotika jenis ganja di KM Ciremai dari Jayapura menuju ke Biak, pada Jumat 8 September 2023 sekira pukul 00.30 WIT.

Dalam kasus ganja ini, polisi mengamankan satu orang tersangka inisial PP (24) yang adalah mahasiswa.

“Dari yang bersangkutan kita amankan narkotika jenis ganja, ini sejumlah 1 kg lebih,” beber Victor.

Hasil pemeriksaan tersangka PP, modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ganja didalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas.

“Dari hasil interogasi dijelaskan tersangka bahwa dia (PP) diperintahkan oleh kakaknya untuk membawa ganja ke Lapas Biak,” kata Victor.

“Jadi kakaknya ini berada di Lapas. Ini yang sedang kita lakukan penyidikan bahwa ini pesanan dari kakaknya yang ada di Biak untuk memerintahkan, menyuruh adiknya membawa ganja sebanyak 1 kg lebih,” timpal Victor.

Selanjutnya kasus narkotika yang ketiga, yakni polisi mengamankan dua orang berinisial D dan T yang usianya diatas 35 tahun. Penangkapan dilakukan 10 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIT di kawasan Hamadi, Kota Jayapura.

“Barang bukti yang bisa kita amankan itu sejumlah 24,21 gram sabu-sabu. Ini cukup banyak juga,” ungkap Victor.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, di mana tersangka dikenakan ancaman mati dan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk modus operandi yakni tersangka menyimpan barang bukti disaku celana yang kemudian di masukan ke dalam tas untuk mengelabui petugas. Kemudian dibawa dari Makassar dengan menggunakan kapal laut,” terangnya.

Lanjut Victor, dari informasi petugas yang ada di lapangan, tersangka baru turun dari KM Gunung Dempo langsung menuju ke salah satu hotel di kawasan Hamadi.

“Jadi dari 24 gram ini sudah ada yang sempat dijual dengan nilai Rp1 juta. Ya, ini sedang kita kembangkan untuk pelaku yang telah melakukan transaksi tersebut. Kemudian juga proses ini sedang kita kembangkan, karena pengakuannya bukan hanya sekali ini, sudah kejadian yang berulang dari bersangkutan,” tandas Victor.

Victor dalam kesempatan ini menyebut bahwa penggunaan jasa pengiriman sebagai modus operandi tidaklah baru. Sebab itu, ia menegaskan perlu adanya kerjasama semua stakeholder untuk mengawasi barang-barang yang diduga ilegal atau bisa menjadi ancaman pidana.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polresta Jayapura Kota Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Total 26 Gram Sabu dan 1 Kg Ganja dari 4 Tersangka

Pos terkait