AKBP I Gede Putra (Foto: Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra sebut tidak mengizinkan adanya bunyi petasan di malam pergantian tahun, tanggal 31 Desember 2022.
“Memang untuk petasan kami tidak izinkan. Kembang api pun kami batasi, hanya ada klasifikasi tertentu yang diizinkan dipakai saat malam pergantian tahun,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022).
Disampaikan bahwa menyalakan kembang api juga harus mempertimbangkan lokasi. Dalam hal ini harus di lokasi yang aman, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif seperti kebakaran.
Demikian juga bagi warga yang mengkonsumsi minuman keras (Miras) harus bisa membatasi diri tanpa mengganggu ketenangan orang disekitar.
“Jauh lebih baik malam pergantian tahun itu, kita rayakan dengan ibadah dan merenung dan mengintropeksi diri tentang apa yang telah kita lakukan di tahun 2022, dan bagaimana kita jalani kehidupan di tahun 2023. Harapannya bisa lebih baik di tahun sebelumnya,” katanya.
Sebelum malam pergantian tahu, pihaknya bersama TNI akan laksanakan apel gelar pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak menguntungkan di tengah masyarakat.
“Kita boleh bersukacita menyambut tahun baru, tapi jangan terlalu berlebih-lebihan, sehingga merugikan orang lain atau pun diri sendiri,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Acik
Sumber: SALAM PAPUA Read More