Polres Sarmi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalangan Jembatan Tor Sarmi

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi, Provinsi Papua menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi pemalangan yang terjadi di Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor, Distrik Fien, Kabupaten Sarmi, Papua, pada hari Jumat, 27 Mei 2022.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM. Lima orang diantaranya sudah ditahan, sementara dua orang lainnya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi dan juga tersangka, didapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Yangmana mereka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kabid Humas dalam keterangan pers Polda Papua, Kamis (2/6/2022).

Kamal juga menjelaskan terkait kejadian pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat Mafentor yang menuntut pembayaran hak ulayat dari Pemerintah Daerah setempat atas aliran sungai muara Tor yang melintas sampai di Jembatan muara Tor.

“Pemalangan itu dimulai pada pukul 13.15 WIT, yang diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor atas, Mafentor dan Apawer, dengan membakar ban bekas diatas jembatan,” jelas Kombes Kamal.

Kemudian, massa ditemui Kepala Distrik Fien, Izak Yawir dan memberikan pemahaman kepada warga, namun tidak dihiraukan.

Mengetahui adanya pemalangan tersebut, personel Polres Sarmi merespon dan berupaya melakukan koordinasi dengan massa, agar menghentikan aksinya. Namun, massa tetap tidak mengindahkannya.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIT, Sekda Kabupaten Sarmi, Elias Bakay, bersama Kabag Ops Polres Sarmi beserta anggota tiba di lokasi pemalangan untuk berdialog. Namun massa kurang puas dan tidak menerima hasil dialog, sehingga melakukan aksi anarkis.

“Tidak terima dengan hasil dialog itu, massa kemudian melakukan penganiyaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi serta anggota yang sedang mengamankan aksi tersebut, dan merusak dua kendaraan dinas milik Kepolisian,” ungkap Kabid Humas.

Melihat aksi massa yang semakin tidak terkendali, anggota kemudian memblokade jalan untuk menghalangi aksi massa. Tetapi massa yang beringas malah menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.

Atas tindakan anarkis itu, aparat Kepolisian melakukan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, kemudian massa mundur ke arah Kampung Mafen Tor. Selanjutnya Sekda Sarmi diamankan anggota kepolisian ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

Atas kejadian itu, Sekda Sarmi dan tiga anggota polisi serta enam orang warga mengalami luka-luka.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Sarmi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalangan Jembatan Tor Sarmi

Pos terkait