[[{“value”:”
TIMIKA | Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dalam jangka waktu satu bulan terakhir.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro didampingi Kasat Reskrim dan perwakilan Kejaksaan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nabire, pada Selasa, 2 Maret 2024.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan sembilan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba dilakukan selama bulan Maret 2024.
Kasus ini, kata Kapolres, terdiri dari kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan anak dibawah umur, tiga kasus penganiayaan, satu kasus minuman keras (miras) beralkohol, satu kasus narkotika jenis ganja dan satu kasus pil sapi, serta tiga kasus perjudian.
“Alhamdulillah selama bulan Maret 2024 untuk Satreskrim dan Satnarkoba sudah mampu mengungkap satu per satu kasus yang ada di Kabupaten Nabire,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti dari hasil pengungkapan ini yakni 15 unit kendaraan sepeda motor, narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 106,90 gram, miras dan perjudian.
Sementara mereka yang ditahan atau terlibat dalam kasus-kasus tersebut sebanyak 20 orang dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kesempatan itu Polres Nabire sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan miras.
“Kami juga akan memusnakan barang bukti narkotika berupa ganja dan miras,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Nabire Ungkap 9 Kasus Kejahatan dalam Waktu Sebulan
“}]]