NABIRE | Pihak Polres Nabire membantu fasilitasi mediasi lanjutan terkait pertikaian antar warga yang terjadi di Gerbang Sadu, Wadio, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Proses mediasi lanjutan itu dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024.
Mediasi tersebut dipimpin Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro yang dihadiri oleh keluarga korban Marselino S dan keluarga tersangka, serta disaksikan langsung Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili Plt Kepala Dinas Sosial, Nenu Tabuni, kemudian LO Polda Papua Tengah, Dandim 1705/Nabire, Sekda Nabire, dan Anggota MRPT Wakil Adat.
Kapolres Nabire dalam keterangannya mengatakan mediasi digelar dalam rangka penyelesaian kasus pertikaian antar kelompok keluarga yang terjadi di Kampung Gerbang Sadu, Wadio.
“Kami pihak kepolisian memfasilitasi mediasi ini untuk penyelesaian kasus pertikaian di Kampung Gerbang Sadu, Wadio ya. Kami mediasi agar ada titik solusi yang dirumuskan bersama sehingga masyarakat bisa berdamai,” kata Kapolres, Sabtu (13/1/2024).
Ia berharap kepada masyarakat khususnya dua keluarga yang terlibat pertikaian untuk segera berdamai dan menjaga kebersamaan, apalagi menjelang Pemilu 2024.
“Kita semua berharap agar kedua keluarga yang bertikai ini berdamai segera. Harus saling damai dan tidak boleh lagi ada pertikaian. Kita kawal pemilu sama-sama agar sukses dilaksanakan di Papua Tengah ya,” harapnya.
Dari hasil mediasi tersebut, disepakati penyelesaian masalah oleh kedua belah pihak. Mereka menyatakan sepakat masalah pertikaian yang sebelumnya terjadi diselesaiakan dengan cara lepas tali busur dihadapan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Kepolisian Nabire, Dandim 1705/Nabire, Kepala Suku, Tokoh Adat dan elemen masyarakat. Kedua belah pihak juga sepakat untuk bersama-sama membuka akses jalan di Jalan Poros Trans Nabire-Paniai.
Kemudian, kedua belah pihak sepakat menunggu korban yang terkena panah dalam pengobatan hingga sembuh, dan sepakat untuk menyelesaikan masalah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua belah pihak juga sepakat apabila korban yang dalam perawatan meninggal dunia akibat pertikaian di Jalan Poros Trans Nabire-Paniai tepatnya di Kampung Gerbang Sadu, maka masing-masing pihak keluarga bertanggung jawab.
Kedua belah pihak juga sepakat tidak akan ada lagi pertikaian baru antara kedua belah pihak dikemudian hari. Apabila terjadi pertikaian maka, itu merupakan masalah baru.
Mediasi dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di lokasi pertikaian Jalan Poros Trans Nabire-Paniai, Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Nabire Mediasi Penyelesaian Pertikaian di Gerbang Sadu Wadio