TIMIKA | Polres Mimika, Papua Tengah, berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian barang-barang berharga yang disimpan korban baik didalam jok sepeda motor maupun didalam mobil.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama dan Kepala Satreskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Mimika, Senin (11/7/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang berinisial AA alias LA dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) saat sedang beraksi di Pasar lama Timika, pada 5 Juli 2022.
“Kami baru berhasil mengamankan satu orang TSK (Tersangka). Adapun TSK-TSK lain sudah kami tetapkan (2 orang) sebagai DPO dan sudah kita laksanakan pencarian,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, tersangka AA melakukan aksinya tidak sendirian, Ia bersama beberapa rekannya dan memiliki peran masing-masing. Ada yang memantau situasi, ada yang mengajak korban komunikasi agar korban lengah (dikelabui), dan ada yang bertindak sebagai eksekutor mengambil barang berharga milik korban dari dalam jok motor maupun dalam mobil.
Rata-rata korbannya sudah diintai pelaku seperti misalnya dari ATM maupun bank usai mengambil uang.
Aksi tersangka AA berdasarkan pemeriksaan penyidik, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan jumlah laporan polisi ada tiga dan satu pengaduan.
Kerugian yang dialami korban juga bervariasi, misalnya berupa uang dengan nominal mulai Rp53 juta sampai Rp155 juta. Begitu juga barang berharga lainnya seperti handphone hingga dompet korban.
Bahkan, isi rekening korban ikut dikuras oleh tersangka melalui kartu ATM yang dicuri, yakni pelaku mencoba gunakan PIN tanggal lahir korban dan berhasil.
“Si korban lebih cenderung tidak tahu pada saat pelaku melakukan eksekusi. Korban baru tersadar perbuatan pidana ini terjadi setelah sampai dirumahnya,” ungkap Kapolres.
Pada saat merilis kasus ini, tersangka mempraktekkan cara mengeksekusi barang berharga korban dari dalam jok motor. Tidak sampai hitungan menit, tersangka berhasil menguasai barang berharga maupun uang milik korban dari dalam jok motor tanpa harus membuka jok bahkan tanpa ada kerusakan.
Tersangka mengangkat jok motor yang berbahan dasar plastik dengan kekuatan, lalu memasukkan tangannya untuk mengambil isi dalam jok.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias AL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP yang ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim kami bisa mengamankan dua orang yang masih DPO ini,” pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Mimika Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Dalam Jok Motor dan Mobil