TIMIKA – Jajaran personel Polres Mimika kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus kepemilikan Minuman Keras Lokal (Milo) jenis Sopi dan Saledo, serta kepemilikan Narkotika golongan I jenis Ganja pada Senin (25/7/2022).
Data dari kepolisian menyebutkan kedua kasus tersebut terungkap setelah personel Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa di seputaran Jalan Mente belakang Konro, ada penjualan miras lokal jenis sopi dan saledo.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Mimika kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu warga yang berinisial CMS yang merupakan penjual milo. Dari hasil penggeledahan ditemukan milo jenis sopi dan saledo yang disimpan dalam kemasan plastik dan botol bekas air mineral.
Selain itu juga, dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya yakni 9 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang diketahui merupakan milik pelaku berinisial TJD yang saat itu tidak berada di rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku TDJ di seputaran Jalan Yos Sudarso. Dan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lagi barang bukti lain berupa 2 paket besar dan 9 paket kecil berisikan Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas pinggang warna merah yang saat itu dibawa oleh pelaku TDJ.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp900 ribu, 2 buah paper atau kertas linting merk Rollersdelight.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku TDJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jayapura, untuk kemudian ia jualkan di Kota Timika. Sementara dari tangan pelaku CMS, polisi menyita barang bukti 1 buah ceret berisikan milo jenis sopi, 1buah ceret berisik campuran bahan baku pembuatan milo jenis saledo.
Kemudian 2 botol bekas air mineral berisikan milo jenis sopi, 22 plastik bening ukuran 600 ml yang merupakan bekas pembungkus milo jenis sopi. Untuk pelaku TDJ yang merupakan pemilik Narkotika golongan I jenis ganja, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahhn 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk pelaku CMS dipersangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Ayat (1) Junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan I Undang-Undang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More