TIMIKA, pojokpapua.id – Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap ribuan gram Narkotika golongan I jenis ganja dan minuman keras lokal jenis sopi di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, MP 32 pada Kamis (10/8/2023) pagi. Pemusnahan barang bukti hasil penangkapan Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Mimika itu dipimpin langsung okeh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH.
Wakapolres menjelaskan total barang bukti Narkotika jenis ganja, yang diamankan dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial HL alias Aco dan SMP alias Semi itu sebesar 2765, 63 gram. Dari hasil keseluruhan itu, jumlah 10,19 gram disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium, dan 10,07 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan yakni 2745, 37 gram. “Bila paketan itu terjual, maka mereka punya keuntungan bisa Rp 600 juta,”kata Kompol Hermanto.
Selanjutnya Wakapolres mengatakan untuk minuman keras lokal jenis sopi, merupakan hasil razia di beberapa lokasi yakni di Pelabuhan Pomako. Kemudian di seputaran Jalan Budi Utomo, juga di Kelurahan Wonosari Jaya, jalur VI, dan di seputaran kompleks gorong-gorong. Minuman keras lokal jenis sopi yang dimusnahkan berjumlah 1.324 liter, dan 3 botol minuman pabrikan merk Bir Bintang.
Untuk barang bukti Narkotika jenis ganja sendiri, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk minuman keras lokal jenis sopi, dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam parit.
Diketahui kedua tersangka kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja itu, diamankan di Jalan Budi Utomo, tepatnya didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang pada Sabtu (22/7/2023) lalu. Kedua tersangka diamankan usai mengambil paket yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja, yang dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More