TIMIKA | Polres Mimika melakukan pemusnahan ratusan gram narkotika dan ribuan liter minuman beralkohol buatan lokal yang merupakan barang bukti atas sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Mapolres Mimika, Kamis (3/11/2022), dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dan disaksikan pihak dari PN Kota Timika, Kejari Mimika, BNN Kabupaten Mimika, FKUB, penasehat hukum maupun organisasi atau LSM anti narkoba.
Dalam kesempatan itu, Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Resnarkoba AKP Mansur, menyampaikan bahwa barang bukti berupa narkotika dan minuman beralkohol buatan lokal, merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satresnarkoba maupun penyitaan yang dilakukan Polsek jajaran.
Barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan di tempat kejadian perkara (TKP) terminal kedatangan UPBU Mozes Kilangin pada 18 Oktober 2022.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 647,11 gram dari total 658,05 gram. Sekian gram disisihkan untuk pembuktian di persidagan dengan 2 tersangkanya berinisial RM alias Andi dan AMRI alias Eky.
“Kini proses hukumnya masih dalam penanganan penyidik Satresnarkoba,” kata Kapolres.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis yang pemusnahannya dengan cara dibakar. (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Kemudian barang bukti narkotika lainnya hasil temuan melalui jasa pengiriman di Timika, masing-masing 1,83 gram narkotika jenis sabu-sabu, 80,37 gram narkotika jenis ganja, dan 7,2 gram narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti ini ditemukan petugas melalui informasi yang diperoleh, namun belum berhasil menemukan siapa pemiliknya.
Ada juga barang bukti narkotika yang sebelumnya disisihkan untuk uji laboratorium forensik yang kemudian dikembalikan ke penyidik, dan juga barang bukti yang perkaranya dihentikan proses penyidikannya lantaran ditempuh restorative justice (RJ) selama bulan Juni-Oktober 2022. Barang buktinya antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,18 gram, ganja 17,3 gram, dan tembakau sintetis 20,89 gram.
Sehingga total barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, 5,01 gram sabu-sabu, 774,78 gram ganja, dan 28,09 gram tembakau sintetis.
Sedangkan barang bukti minuman beralkohol buatan lokal dengan jenis sopi maupun cap tikus (CT), terdapat sebanyak 1.385 liter, dan 21 botol minuman beralkohol produksi jenis anggur kolesom.
Barang bukti ini merupakan hasil sweeping yang dilakukan Satresnarkoba di pelabuhan laut Poumako, dan diback up oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan.
“Jadi, ini jumlah yang cukup besar. Kita ketahui bahwasannya di Mimika khususnya miras lokal, dari data yang ada di kami, banyak sekali kejadian-kejadian ataupun tindakan kriminal yang awal kejadian memang si pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras,” ujar Kapolres.
Karena itu, terkait peredaran narkotika maupun minuman beralkohol khususnya buatan lokal, Kapolres mengajak semua pihak untuk bersama-sama dengan kepolisian berupaya meminimalisir peredarannya.
“Ini menjadi sebuah permasalahan yang menjadi tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya.
Proses pemusnahan untuk narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air panas lalu dibuang ke selokan, ganja dan tembakau sintetis dibakar, sedangkan minuman beralkohol ditumpahkan ke selokan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol