Polres Mimika Musnahkan Puluhan Gram Ganja dan Sabu

TIMIKA | Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 82,83 gram, dan sabu seberat 45,95 gram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Papua Tengah, Kamis (20/7/2023).

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan penyidik Satresnarkoba terhadap dua tersangka berinisial F dan IO.

Tersangka F berhasil ditangkap di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, pada 6 Juni 2023.

Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip bening besar dan 1 paket kecil berisikan sabu.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU no 32  tahun 2029, tentang narkotika dengan hukuman ancaman pidana minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IO yang merupakan anak dibawah umur berhasil ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, pada 1 Juli 2023.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil amankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening besar berisikan ganja.

Atas perbuatannya tersangka OI dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ditanya terkait penerapan Diversi terhadap tersangka IO, Wakapolres mengatakan, jika ancaman hukumnya di bawah 7 tahun maka dilakukan Diversi. Namun jika ancaman hukumannya diatas 7 tahun maka tidak dilakukan Diversi.

“Kalau yang tadikan ancaman hukuman minimal 6-10 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan Diversi,” pungkas Kompol Hermanto.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Mimika Musnahkan Puluhan Gram Ganja dan Sabu

Pos terkait