Polres Mimika Hubungi Kedutaan Australia Soal Warganya Terjerat Narkotika

TIMIKA | Pasca penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Tembagapura, Mimika, Papua Barat, pada 29 Juni 2022, Polres Mimika melakukan komunikasi dan koordinasi bersama Kedutaan Australia di Jakarta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan terkait koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Australia. Selain berkomunikasi soal penangkapan, pihaknya juga menyurat secara resmi ke Kedutaan Australia di Jakarta terkait penahanan dua WNA Australia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

“Beberapa hari lalu tanggal 30 Juni dan tanggal 1 Juli saya sudah komunikasi dengan pihak konsuler Kedutaan Australia terkait dua WNA Australia yang tertangkap terlibat kasus narkoba. Dan kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Australia di Jakarta terkait penahanan,” jelas AKP Mansur, Senin (4/7/2022).

Saat ini, kata Mansur, kedua tersangka yang berinisial DK (44) dan JBP (46) telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan melengkapi berkas perkara lantaran dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua WNA masih ditahan,” ujar AKP Mansur.

Sebelumnya dua karyawan WNA asal Australia ditangkap petugas Kepolisian di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu, 29 Juni 2022.

DK ditangkap di kamarnya Barak Flamboyan nomor 105, Tembagapura, terkait penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berupa alat suntik dan plastik klip bening diduga bekas terisi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian dari pengambangan hasil pemeriksaan DK, ditangkap lagi rekannya JBP dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket plastik klip bening kecil.

Penangkapan dua orang WNA Australia di Tembagapura berkembang hingga penangkapan terhadap dua orang warga Timika berinisial OP (43) dan PT (40) alias Texas, berikut diamankan juga barang bukti sabu-sabu serta barang bukti pendukungan lainnya.

Untuk tersangka OP dan PT dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Kini keempat tersangka penyalahgunaan narkotika telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mimika, jalan Agimuga – Mile 32 untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Mimika Hubungi Kedutaan Australia Soal Warganya Terjerat Narkotika

Pos terkait