Polres Mimika dan Satpol PP Kolaborasi Razia THM Selama Bulan Ramadan

TIMIKA | Polres Mimika akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan kegiatan razia selama bulan puasa Ramadan 1444 H/2023 M.

Kegiatan yang akan dilakukan berdasarkan instruksi atau surat edaran Bupati Mimika Nomor 1 tahun 2023 ini, menyasar ke tempat hiburan malam (THM), bar, panti pijat, billyard yang dilarang buka sebelum pukul 21.00 WIT.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan akan berkolaborasi dengan Satpol PP untuk bagaimana sama-sama menegakkan atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah.

“Kami akan lakukan kegiatan razia atau pengecekan-pengecekan dititik yang diberikan izin menjual minuman keras dan tempat hiburan,” kata AKBP Putra, Jumat (24/3/2023).

Nantinya jika dalam pelaksanaan razia atau pengecekan terhadap tempat-tempat yang diberikan izin tersebut, apabila ditemukan buka sebelum jam yang sudah ditentukan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, baik sanksi administrasi sampai pencabutan izin.

“Yang jelas sanksinya juga sudah tertera didalam surat edaran, dimana dicantumkan berkaitan dengan pihak-pihak atau pelanggar-pelanggar yang menyalahi ketentuan surat edaran,” terang I Gede.

Kapolres yakin, niat dan maksud dari Bupati atau Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan surat edaran ini, adalah untuk menjaga pelaksaan kegiatan ibadah selama bulan ramadan berjalan baik dan khidmat.

“Mari sama-sama kita hormati apa yang sudah dikeluarkan oleh Bupati atau Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polres Mimika dan Satpol PP Kolaborasi Razia THM Selama Bulan Ramadan

Pos terkait