Polres Mimika Cek 5 Jenis Sirup Anak di Apotek Menyusul Larangan Kemenkes RI

Situasi saat Polisi melakukan pengecekan larangan edar Sirup Anak di salah satu Apotek di Timika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Menyusul adanya larangan edar oleh Kemenkes RI dan perintah penarikan oleh BPOM RI terkait 5 jenis obat sirup anak, Polres Mimika langsung melakukan pengecekkan ke apotek-apotek di Timika.

Pengecekan obat sirup larang edar ini berlangsung mulai pukul 10.30 WIT hingga pukul 12.30 WIT,  yang dipimpin langsung Kasat Binmas Polres, Iptu Paulus Rande Ratu bersama 8 personel Satuan Binmas, Narkoba, Reskrim, dan Humas.

“Tugas kita sebagai anggota Polri hanya menyampaikan kepada setiap  pemilik apotek agar mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup kepada anak yang sudah dilarang oleh Pemerintah,” kata Iptu Paulus.

Dijelaskan, dilansir dari situs resmi BPOM RI, berikut nama 5 jenis obat sirup anak yang dilarang edar: Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik  60 ml; Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol  60 ml; dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.

“Saat ini ada 4 apotek yang kami  cek yaitu di Apotik Serasi di Jalan Belibis, Apotik Kamoro di Jalan Belibis, Apotik Grize di Jalan Cenderawasih dan Apotik Metro Farma di Jalan Yos Sudarso. Kita tidak temukan adanya sirup-sirup itu di 4 apotek tersebut. Apoteker di 4 apotik tersebut mengaku bahwa mereka langsung tarik 5 jenis  sirup itu sejak dikeluarkannya Instruksi dari pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, larangan penjualan sirup itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI  Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

“Terkait dengan dengan adanya pengumuman ini kami harap kerja sama yang baik untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat tersebut sehingga tidak ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak kita di Mimika,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait