Press rilis penangkapan lima tersangka Judi king dan togel di Timika beserta barang bukti (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Pasca adanya instruksi dan ancaman tegas dari Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, Polres Mimika membersihkan semua praktik perjudian yang ada di Timika.
Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi Kasatreskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, dan KBO Reskrim, Iptu Supra Yogi menyampaikan bahwa dalam aksi pemberantasan judi ini, ada empat orang yang merupakan pelaku judi King dan satu orang pelaku judi Totto gelap (togel). Lima tersangka ini, ditangkap di lokasi dan tanggal yang berbeda selama pelaksanaan penertiban mulai tanggal 20 hingga 23 Agustus 2022.
“Yang pertama tersangka judi King di Lorong Konika, Jalan Bougenville dengan pelaku berinisial JO beserta barang bukti peralatan judi dan uang senilai Rp 1.56.000. Pelaku judi king di jalur 5, SP3 dengan tersangka MS dan AS beserta barang bukti berupa peralatan judi, serta uang tunai Rp 994.000. Pelaku judi King di Jalur 2, Koperapoka berinisial DK beserta barang bukti peralatan judi serta uang tunai Rp 211.000, serta pelaku judi Totto gelap (togel) di Jalan Bougenville berinisial B beserta barang bukti dan uang tunai Rp 6.740.000. Peralatan judi itu berupa papan kayu, kupon, jerigen, bantalan stempel, dan microphone,” kata Kompol Praja saat menggelar pres rilis di halaman kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cendrawasih, Rabu (24/8/2022).
Lima tersangka ini dikenai pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
“Penertiban ini akan berlanjut, hingga benar-benar bersih. Seperti yang diketahui, judi king dan togel telah lama beroperasi di Timika, sehingga sesuai dengan perintah Kapolres, maka semua penjudian ini harus ditiadakan,” katanya.
Sedangkan Kasatreskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan selain judi king dan togel, judi jenis lainnya yang dilakukan secara langsung ataupun online akan ditertibkan. Demikian juga dengan judi sabung ayam, karena mengundang banyak masyarakat yang bermain.
Dengan demikian, berdasarkan perintah lisan dari Kapolri dan ditegaskan oleh Kapolda kepada jajarannya, khusus Reskrim terkait penindakan terhadap semua jenis perjudian langsung ataupun online, maka Satreskrim Polres Mimika berkomitmen untuk meninindak tegas kepada setiap pelaku-pelaku perjudian.
Untuk judi online, Reskrim Polres Mimika terus berkoordinasi bersama tim ciber di Polda Papua, dalam hal ini guna melakukan investigasi secara bersama, sehingga apabila ditemukan adanya website-website atau akun yang beroperasi di Timika, maka bisa ditangkap.
“Kita sudah ada contoh, berhasil mengungkap empat tindak pidana perjudian. Ini akan terus kita lakukan agar Mimika bebas dari perjudian. Untuk admin bandar judi online yang selama ini menyebar di Timika adanya di luar daerah, sehingga yang bisa ditangkap hanya para pemain saja,” tegas Iptu Bertu.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo mengancam tidak akan memberi toleransi. Kalau masih kedapatan, pejabatnya bahkan langsung dicopot. Kapolri mengaku tidak peduli apakah itu Kapolres, direktur ataupun Kapolda akan dicopot.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More