TIMIKA – Polres Mimika melakukan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polres Mimika yakni Bripka Imam Basuki di lapangan upacara Mapolres Mimika pada Senin (4/7/2022) pagi. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK, dan diikuti oleh jajaran personel Polres Mimika.
Kapolres yang ditemui wartawan usai memimpin upacara PTDH itu, mengatakan Bripka Imam Basuki sudah tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sejak Tahun 2016 lalu.
“Yang bersangkutan sudah dari Tahun 2016, tidak melaksanakan dinas. Mekanisme dan tahapan-tahapan hukum sudah kita lakukan, baik dari pemeriksaan maupun penerbitan DPO,”ujarnya.
Bahkan kata Kapolres bahwa pihaknya juga sudah melakukan pencarian terhadap Bripkan Imam Basuki. Namun hingga saat ini tidak temukan. “Kami juga sudah melakukan pencarian dengan melakukan komunikasi dengan teman-temannya, maupun keluarganya. Tapi sampai dengan adanya putusan, yang bersangkutan tidak pernah kembali untuk melaksanakan dinas,”jelas AKBP Gede Putra.
Kapolres menegaskan dengan dilaksanakannya upacara PTDH, maka saat ini Bripka Imam Basuki bukan lagi merupakan anggota Polri. “Dia meninggalkan dinas jadi Disersi,”ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polri khususnya yang berdinas di Polres Mimika, agar lebih mengedepankan disiplin saat berdinas. “Untuk seluruh anggota, kita sudah komitmen baik dari Mabes Polri bahkan Polda sudah menekankan ke kita semua untuk semakin profesional,”tegas AKBP Gede Putra.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More