Polisi Upayakan Segera Peroleh Hasil Tes DNA 4 Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika

TIMIKA | Hingga kini jasad atau potongan tubuh dari empat korban kasus pembunuhan dan mutilasi pada 22 Agustus 2022 lalu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih berada di kamar jenazah RSUD Mimika.

Pihak Kepolisian berupaya mengindetifikasi potongan tubuh korban melalui tes DNA meski identitas keempat korban sudah diketahui.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, dalam waktu dekat hasil tes DNA para korban sudah bisa diperoleh, sehingga jasad korban yang tadinya dilabel sebagai Mr.X dapat teridentifikasi masing-masingnya.

Karena itu, hingga kini jasad para korban yang masing-masingnya bermana Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini, belum diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan selayaknya.

“Kalau kami dari pihak kepolisian, kami masih menunggu hasil dari tes DNA,” kata Kapolres ditemui di Kantor Perwakilan Lanal Timika, Senin (12/9/2022).

“Kalau hasil komunikasi terakhir itu, diupayakan segera mungkin. Jadi saat ini jasad korban masih di RSUD,” imbuhnya.

Untuk itu Kapolres menyampaikan kepada para pihak terutama kerabat dan keluarga korban agar bisa bersabar, menunggu hasil tes DNA yang diperiksakan tim forensik di Jakarta.

“Kami terus mengupayakan untuk secepatnya hasil daripada tes DNA ini bisa keluar, sehingga untuk proses identifikasi bisa berjalan lebih cepat,” katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di jalan Budi Utomo ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian dipotong-potong tubuhnya. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat lalu dibuang di sungai jembatan Pigapu, Distrik Iwaka.

Para pelaku dalam kasus ini pembunuhan dan mutilasi ini terdapat 10 orang, masing-masing empat warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang kini masih DPO. Sedangkan 6 pelaku lainnya yaitu prajurit TNI AD, yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Belakangan, Panglima TNI Andika Perkasa mengungkap lagi adanya dua oknum prajurit TNI AD lainnya yang juga terlibat, yakni Prada Y dan Pratu V. Keduanya terlibat dalam perencanaan serta menerima uang hasil perampokan terhadap korban.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau sumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Upayakan Segera Peroleh Hasil Tes DNA 4 Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika

Pos terkait