Polisi Upayakan ‘Diversi’ Terhadap Pelaku Pembobolan ATM di Timika

TIMIKA | Kepolisian Sektor Mimika Baru akan mengupayakan diversi untuk pelaku kasus pembobolan ATM berinisial FL (16) untuk mendapatkan ‘restorative justice’.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak (di bawah umur) dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Kami upayakan adanya diversi untuk restorative justice, kami juga sementara masi menunggu kedatangan orang tua dari tersangka FL agar dapat melakukan proses diversi,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Saidah, Kamis (20/10/22).

Menurut AKP Saidah, proses diversi dilakukan mengingat pelaku tersebut masih tergolong anak di bawah umur.

“Kami sudah kirim surat ke Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial untuk dilakukan pendampingan terhadap pelaku,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap 2 pelaku pembobolan ATM yang terjadi pada Minggu 16 Oktober 2022, di jalan Bhayangkara, Timika, Papua Tengah.

Kedua pelaku berinisial FF (31) dan FL (16) berhasil ditangkap di jalan Bougenvile, Koperapoka jalur 4, Distrik Mimika Baru.

Aksi kedua pelaku dengan cara memutuskan kabel CCTV yang berada di ruangan ATM dengan menggunakan tang. Selanjutnya pelaku mencongkel ATM menggunakan parang.

Ketika aksinya diketahui warga, kedua pelaku kemudian kabur tanpa mendapatkan hasil.

Warga tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi yang sedang berpatroli dan langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Pada saat kedua pelaku hendak menggunakan mesin gurinda untuk membuka mesin ATM, terdengar suara oleh salah seorang warga di luar ATM.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut untuk membayar utang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu unit Mobil Feroza warna hitam putih DS 280 MA, satu set gurinda warna merah.

Kemudian, lima buah mata gurinda, satu set mata bor, satu buah parang, satu buah lakban hitam dan putih, satu kertas aluminium foil, tang, kabel CCTV, satu unit HP senter dan satu kabel colokan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, junto pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Upayakan ‘Diversi’ Terhadap Pelaku Pembobolan ATM di Timika

Pos terkait