JAYAPURA | Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura terus menyelidiki motif rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka AFF (16) terhadap lima pelajar dibawah umur di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus rudapaksa ini sudah terjadi sejak bulan April 2023.
“Dari pengakuan pelaku, kejadian ini sudah terjadi sejak bulan April 2023 dan dilakukan secara bergantian terhadap kelima korban,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen saat ditemui di Mapolres Jayapura, Kamis (26/10/2023).
Kapolres menyebut, motif yang digunakan oleh pelaku adalah memacari para korban, kemudian mengajak untuk berhubungan badan.
“Modus yang digunakan adalah berkenalan, tukar nomor handphone lalu mamacari para korban. Setelah itu melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki adanya korban lain dalam kasus ini.
“Untuk saat ini masih terus penyelidikan, bagi masyarakat atau ada korban lain yang mengalami perbuatan yang sama bisa melapor untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AFF (16) dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Ungkap Motif Rudapaksa Lima Anak Dibawah Umur