TIMIKA | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua Tengah akhirnya menetapkan tokoh agama berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Penetapan status tersangka terhadap DP, dikatakan Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di Mapolres Mimika, Kamis (3/11/2022), berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik, yakni hasil visum dan keterangan saksi.
Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap DP di ruang tahanan Mapolres Mimika.
“Untuk kasus yang melibatkan salah satu oknum tokoh agama, kami dari penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolres di Mapolres Mimika, Kamis (3/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro menyampaikan, terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korbannya, terjadi sejak beberapa tahun lalu, dan itu berdasarkan laporan dari pihak korban.
Keterangan itu sama seperti yang disampaikan keluarga korban kepada media ini beberapa waktu lalu. Bahkan sudah ada empat orang saksi yang diperiksa termasuk korban.
Informasi yang diperoleh media ini dari pihak korban, kejadian tersebut baru terungkap pada September 2022.
Korban yang kini berusia 14 tahun bercerita pada orangtuanya soal perbuatan bejat tokoh agama berinisial DP.
Bahkan, bukan hanya perbuatan cabul yang dilakukan, korban juga diduga telah disetubuhi tersangka saat masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kejadian ini diceritakan korban pada orangtuanya lantaran perbuatan yang sama juga dilakukan tersangka terhadap teman korban. Kasus itu bahkan sudah dilaporkan dan diproses di Polres Mimika, yakni kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri. Namun, yang bersangkutan tersangka DP lolos dalam penanganan kasus itu.
Karena itu, pihak keluarga korban menganggap bahwa anak mereka bukan menjadi satu-satunya korban perbuatan bejat DP, melainkan ada beberapa anak lainnya.
Diceritakan, korban pada saat masih SD, dijemput oleh DP ketika pulang sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumah DP.
Korban dijemput oleh DP karena pada saat itu juga orangtua korban sedang berada diluar daerah, sehingga korban dititipkan dirumah salah satu kerabat.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tetapkan Tokoh Agama DP Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Timika