Polisi Tetapkan SR Pelaku Penipuan Arisan Online di Timika Sebagai Tersangka

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menetapkan tersangka terhadap saudari SR terkait kasus penipuan berkedok member arisan online.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, saat juga ini tersangka SR dalam pemeriksaan penyidik guna mengungkap lebih dalam perbuatan yang sudah dilakukan.

“Saudari Siti Reskita sudah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan,” kata Iptu Bertu di Mapolres Mimika, Kamis (2/6/2022).

Saat ini, baru terdapat dua orang korban yang membuat laporan polisi (LP) di Polres Mimika, yakni Indra Citra Bahari dengan kerugian Rp145 juta, dan Rista Widia Vera dengan kerugian Rp65 juta.

Tidak hanya itu, terungkap juga bahwa tersangka memiliki kurang lebih seratusan member yang rata-tata sudah menyetor sejumlah uang ke rekening tersangka, yangmana nominalnya bervariasi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mempromosikan member arisan online di media sosial Facebook maupun Instagram, dengan iming-iming penambahan jumlah pengembalian modal pada korban atas sejumlah uang yang telah disetor ke rekening tersangka.

Misalkan saja, korban menyetor sebesar Rp30 juta. Uang itu akan kembali dalam kurun waktu 1-2 bulan sebanyak Rp40 juta dan seterusnya.

“Saudari Siti Reskitasari telah melakukan penipuan sekitar 100 orang dengan modus menjual arisan member, dan membernya itu (ternyata) tidak ada atau fiktif,” ungkap Iptu Bertu.

Dijelaskan, pada tahun 2017, tersangka memang membuat arisan online bulanan, dalam hal ini ia selaku owner.

Kemudian pada tahun 2021, terdapat member yang akan keluar dari arisan online yang dijalankan. Lantaran membutuhkan dana, tersangka mencari pengganti melalui media sosial dan mendapatkannya. Dari situlah muncul ide tersangka untuk menggunakan modus tersebut, yang kini disebut dengan arisan member.

“Tersangka mengatakan arisan member agar lebih kelihatan daya tarik pada orang yang melihat postingannya,” ujar Bertu.

“Jadi, daya tarik awal tidak terlalu banyak peminatnya, sehingga dicepatkan waktunya dan ditambah bonusnya. Terlapor bisa merubah waktu pengembalian (1-2 minggu) uang karena sudah dikejar oleh beberapa orang, karena pengembalian sudah jatuh tempo, sedangkan uang terlapor belum ada. Jadi sistemnya ini gali lubang tutup lubang,” lanjut Bertu.

Untuk melacak berapa banyak jumlah korban serta uang yang sudah disetor ke rekening tersangka, penyidik akan memeriksa dengan meminta rekening koran tersangka yang berada di tiga bank.

“Jadi arisan online dilakukan dengan cara di transfer ke rekening bank BRI, bank Mandiri, atau bank BCA milik tersangka, dengan orang-orang yang mengikuti arisan member sekitar 100 orang lebih. Namun untuk jumlah pastinya, tersangka tidak ingat,” kata Bertu.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yangmana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun tipu muslihat, dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Sementara kita masih melakukan pemeriksaan tersangka untuk memastikan berapa jumlah yang sudah disetorkan dengan melihat rekening koran,” pungkasnya.

Informasi lainnya yang diperoleh Seputarpapua.com bahwa, ternyata masih banyak korban lainnya yang belum melaporkan kasus ini. Hal itu lantaran masih berharap adanya pengembalian uang yang mereka setor kepada tersangka.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tetapkan SR Pelaku Penipuan Arisan Online di Timika Sebagai Tersangka

Pos terkait