Polisi Tetapkan 2 Pemilik Sabu Sebagai Tersangka

TIMIKA | Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Papua Tengah, tetapkan RA (42) dan MS (38) sebagai tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakuakan pemeriksaan, kita tetapkan keduanya sebagai tersangka dan sudah lakukan penahanan,” kata Kasat Resnarkoba AKP Mansur saat di temui, Senin (16/1/2023).

Barang bukti sabu seberat 20,77 gram milik pelaku telah dilakukan uji laboratorium, dan hasil positif Narkotika golongan 1.

“Sekarang lagi tahap pemberkasan,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap dua pemilik Narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, Timika, Papua Tengah, Selasa (10/01/2023) dini hari.

Kasat Resnarkoba, AKP Mansur mangatakan kedua pelaku berinisial RA (42) dan MS (38) ditangkap sekitar pukul 00.30 WIT beserta puluhan barang bukti paket sabu.

Tim Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 24 buah paket Narkotika jenis sabu milik pelaku yang disembunyikan dalam noken di kamarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari  tangan pelaku RA, diantaranya 27 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika, satu buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas warna biru, 1 bandel plastik klip bening kecil, 1 buah Handpone merek VIVO1820 warna merah, 1 buah kartu ATM  BRI, 1  buah solasi bening kecil, 1  buah doubel tip kecil, 1  buah motor honda beat  warnah merah Nopol DS 4308 MU.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku MS, diantaranya 1 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merek VIVO1904 warna biru, 1 buah kartu ATM  BRI, 1 buah motor honda Scopy warna putih merah nopol PA 4583 ME.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tetapkan 2 Pemilik Sabu Sebagai Tersangka

Pos terkait