TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika ternyata telah menghentikan proses penyidikan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat dua warga negara asing (WNA) Australia.
Terbaru, kedua WNA Australia masing-masing berinisial DJK (44) alias Daren dan JPB (46) alias Jason, telah dideportasi ke negaranya oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada 12 Agustus 2022.
Alasan penyidik tidak melanjutkan perkara tersebut lantaran adanya permohonan dari kedua tersangka untuk meminta proses rehabilitasi.
Dari situ, perkara ini kemudian diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Intinya perkaranya telah dilakukan penghentian penyidikan, dengan alasan keadilan restoratif, dengan rangkaian tahapan-tahapan proses sebagaimana tersebut,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Senin (26/9/2022).
Proses yang dimaksud antara lain mulai dari pengajuan surat permohonan oleh kedua tersangka yang meminta rehabilitasi.
Dari situ dilakukan asesmen terhadap kedua tersangka di BNN Kabupaten Mimika pada 14 Juli 2022 yang dihadiri Kepala BNN selaku Ketua Tim Asesmen, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika.
Dari hasil koordinasi rehabilitasi BNN, diperoleh hasil bahwa kedua tersangka ternyata merupakan pecandu narkotika sehingga direkomendasikan untuk dilakukan proses rehabilitasi.
Kemudian pada 3 Agustus 2022 dilakukan gelar perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan rekomendasi bahwa kedua tersangka memenuhi syarat penyelesaian perkara secara restoratif dan dilakukan penghentian penyidikan terhadap kedua tersangka.
Pada 5 Agustus 2022, dilakukan penyerahan kedua tersangka kepada pihak BNN Kabupaten Mimika untuk dilakukan proses rehabilitasi. Seiring dengan itu, dilakukan juga pemberitahuan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika perihal penyerahan kedua tersangka WNA Australia kepada BNN dalam rangka rehabilitasi.
Hanya enam hari proses rehabilitasi yang dilakukan BNN terhadap kedua tersangka pecandu narkotika, kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi.
Pada 12 Agustus 2022 kedua WNA tersebut dideportasi ke negaranya.
“Di BNN itu kan sudah bebas, artinya itu tidak masuk ke persidangan, jadi dideportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Agus Purwanto, saat diwawancara pada 22 September 2022 di Hotel Horison Ultima Timika.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap petugas pada 29 Juni 2022 di barak karyawan area operasional PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura.
Awalnya DJK yang ditangkap dari kamarnya, kemudian diperiksa petugas. Dari pemeriksaan terhadap DJK dan diperoleh barang bukti diduga sabu, petugas mendapatkan lagi informasi dari DJK kalau barang bukti sabu Ia peroleh dari rekan WNA-nya berinisial JPB.
Kemudian petugas mencari JBP dan ditemukan berada di kamarnya, serta dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak tujuh (7) paket atau plastik klip bening berukuran kecil.
Dari penangkapan kedua WNA tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang warga Timika, yangmana informasi dari JBP mengarahkan petugas kepada seorang pelaku yang berinisial OP (43), warga jalan Ahmad Yani. Sebab, barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan diperoleh dari OP.
OP kemudian ditangkap petugas di rumahnya, disusul dilakukan penggeledahan. Dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak sembilan (9) paket plastik klip bening berukuran kecil, diduga berisi serbuk kristal sabu-sabu siap edar dan ditemukan juga timbangan digital dan 1 bundel plastik klip bening kecil.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap OP, mengarahkan lagi petugas kepada seseorang berinisial PT (40) alias Texas, warga jalan P. Magal, Kwamki Baru.
Petugas melakukan pencarian terhadap saudara PT dan ditemukan lalu ditangkap di rumahnya. Di situ diamankan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses transaksi berupa kartu ATM, bukti transfer, dan telepon seluler.
Pelaku DJK, JBP, OP dan PT kemudian menjalani pemeriksaan terkait kasus yang mereka lakukan.
Kedua WNA yakni DJK dan JBP saat itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara OP dan PT yang juga ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Ternyata Sudah Hentikan Kasus Narkotika 2 WNA Australia di Mimika