TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Henry Poltak Sitorus alias HS, atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana Pangan yang menyebabkan 6 orang tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Penerbitan DPO terhadap HS disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kepala Satuan Resnarkoba (Kasatresnarkoba), Iptu Alamsyah Ali, pada Jumat (12/8/2022).
Dijelaskan Iptu Alamsyah, penerbitan DPO dilakukan usai HS ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/870/V/2022/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 25 Mei 2022.
Setelah dilakukan upaya pemanggilan oleh penyidik sebanyak tiga kali, HS tak kunjung memenuhinya.
“Kemudian penyidik terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap HS, di mana dirinya diduga terlibat atas kejadian meninggalnya enam orang,” jelas Iptu Alamsyah.
Iptu Alamsyah menerangkan, terkait kasus ini, sebelumnya penyidik telah menahan seorang tersangka lainnya berinisial JM (29). JM diduga kuat sebagai peracik miras oplosan yang menyebabkan 6 orang tewas.
Sementara HS, diduga kuat turut terlibat didalamnya mulai dari menyediakan tempat untuk meracik, hingga menyediakan bahan untuk diracik oleh JM.
Korban yang tewas karena mengonsumsi miras oplosan masing-masing bernama Fiktor, Marlince, Fatmawati, Lodwyk, Demianus dan Balthazar. Terkait tewasnya 6 orang tersebut kemudian dilaporkan pada 25 Mei 2022 ke Polresta Jayapura Kota.
“HS keterlibatannya sebagai yang memfasilitasi rumah yang ditinggali oleh JM, di mana merupakan tempat untuk JM meracik minuman tersebut dengan bahan-bahan milik saudara HS yang disimpan didalam kamar milik JM,” ungkap Iptu Alamsyah.
Tersangka HS diketahui merupakan atasan dari tersangka JM dan juga para korban. HS sering mengadakan acara hiburan dengan menyediakan miras oplosan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Terbitkan DPO Penyebab 6 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan