Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin di Pantai Belakang Pasar Hamadi

TIMIKA | Seorang wanita pelaku pembuang janin di pantai belakang Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua yang ditemukan oleh warga pada Senin, 16 Mei 2022, berhasil ditangkap polisi, Selasa (17/5/2022).

Wanita yang berdasarkan keterangan Polresta Jayapura berinisial N alias A (29) tersebut, mengaku dihadapan penyidik adalah orang yang membuang janin dan ditemukan warga pada Senin.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru dalam keterangan itu menerangkan bahwa N merupakan warga perumahan belakang Pasar Sentral Hamadi.

Yangmana penangkapan yang bersangkutan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Muhammad Mirwan, pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIT.

“Kini ibu pembuang janin bayi telah berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Hendrik Seru.

Penangkapan N berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang Tindak Pidana Abortus.

Tersangka N dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP, yang berbunyi seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Di mana janin bayi yang dibuang, dari hasil hubungan diluar nikah dengan seseorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya sekitar 6 bulan,” ungkap Kapolsek.

Tersangka N ketika mengetahui hamil, langsung memesan obat penggugur kandungan lalu meminum sebanyak 4 butir. Kemudian terjadi kontraksi, lalu janin keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia. Itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu pagi, 14 Mei 2022.

“Pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut didalam rumah kos-kosan miliknya, dan akhirnya dibuang ke laut pada hari Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIT,” ujar Kapolsek.

Sebelumnya, masyarakat di kagetkan dengan temuan janin dalam kondisi terapung di pantai yang berada dibelakang Pasar Hamadi pada Senin.

Warga yang pertama kali menemukan janin tersebut adalah saudara Arafah (24), pria yang berprofesi sebagai nelayan. Ia menemukan janin sekitar 04.30 WIT ketika sedang memindahkan ikan dari perahu ke daratan.

Saksi lainnya, Nuhayati, sempat tidak percaya sosok yang ditemukan adalah janin, lantaran sosok yang terlihat olehnya mirip dengan bangkai ayam. Namun setelah diangkat dan kelihatan kaki, Nurhayati yakin kalau sosok yang dikira bangkai ayam itu adalah janin manusia.

Janin tersebut lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa pihak medis guna mengetahui usia janin.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin di Pantai Belakang Pasar Hamadi

Pos terkait