TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap tiga orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiganya ditangkap pada Jumat, 11 November 2022 di Jalan Leo Mamiri, Timika.
Tak hanya menangkap tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 9 unit.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra yang didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro dan KBO Iptu Soeprayogi saat merilis kasus ini di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (15/11/2022), menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa penyidik dan diperoleh sejumlah keterangan.
Dijelaskan, para tersangka masing-masing YRNG (18) alias Johan, SAN (22) alias Leksi, dan MGW (18) alias Wiranto, melakukan aksinya dengan cara mencabut dan menyambung kabel agar sepeda motor yang dicuri bisa dinyalakan. Kebetulan saja salah satu pelakunya merupakan seorang mekanik.
“Yang bersangkutan memang sebelumnya kerja di salah satu bengkel di Timika. Jadi dia tahu kabel apa yang mesti disambungkan sehingga motor bisa dinyalakan,” jelas Kapolres.
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan para pelaku sejak bulan Juni hingga Oktober 2022. Di mana, metode yang digunakan pertama-tama mengincar sepeda motor korban yang diparkir dengan tidak mengunci stang.
Motor kemudian didorong ke tempat yang dianggap aman, dan di situlah pelaku mencari kabel yang di motor lalu dicabut dan disambungkan kembali untuk menyalakan sepeda motor.
Hasil tindak pidana berupa sepeda motor, dijual dengan harga mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2 juta untuk 1 unit sepeda motor.
Rata-rata petugas menemukan sepeda motor yang dicuri pelaku pada tangan orang lain. Dan kepolisian berjanji akan menindak warga yang membeli hasil kejahatan tersebut, dalam hal ini bertindak sebagai penadah.
“Kami juga masih mengembangkan oknum-oknum yang membeli kendaraan hasil dari perbuatan yang mereka lakukan,” kata Kapolres.
Sementara untuk barang bukti yang sudah diamankan petugas, selanjutnya akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Beberapa sepeda motor sudah ada pemiliknya lantaran dalam laporan polisi terdapat kontak pelapor.
Pasal yang dijerat kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pencurian 12 Unit Motor di Mimika