TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, Rabu siang (1/6/2022) menangkap terduga pelaku penipuan bermodus menjual member arisan online di Timika.
Perempuan yang diketahui berinisial SR tersebut ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.
“Sudah (ditangkap), sementara dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dikonfirmasi Seputarpapua.com Rabu sore.
Bahkan terkait kasus penipuan yang diduga dilakukan SR, kata Kapolres, sudah ada pihak yang membuat laporan polisinya (LP) di Polres Mimika.
Modus penipuan yang diduga dilakukan SR adalah menjual member arisan kepada para korbannya, dengan diiming-imingi keuntungan dalam kurun waktu 1-2 minggu setelah uang disetor (transfer) korban ke rekening pelaku.
Namun kenyataannya, ada korban yang telah menyetor sejumlah uang tetapi tak kunjung mendapat keutungan. Bahkan ada uang korban yang telah disetor ke pelaku belum di kembalikan.
Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami para korban ditaksir bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Belakangan juga masyarakat Kota Timika dihebohkan dengan beredarnya video singkat perlihatkan sejumlah ibu-ibu mendatangi rumah pelaku penipuan berkedok arisan online.
Video itu beredar di media sosial dan mendapat banyak respon dari netizen Timika, terutama korbannnya.
Pelaku diminta mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban, namun pelaku tidak merespon permintaan para korban yang sudah menghubungi pelaku baik melalui chattingan WhatsApp (WA) maupun Massanger (inbox) Facebook.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online di Timika