Polisi Tangkap Seorang Pria saat Ambil Paket Obat Terlarang di Jasa Pengiriman Barang

Polisi Tangkap Seorang Pria saat Ambil Paket Obat Terlarang di Jasa Pengiriman Barang

[[{“value”:”

TIMIKA | Seorang pria bernama Ardi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, saat mengambil paket obat-obat terlarang di jasa pengirimanan barang Jalan Hasanuddin Timika, Selasa 5 Maret 2024.

Selain menangkap Ardi, polisi juga menangkap Muhammad Farhat Rizaabdullah di depan salah satu mini market Jalan Hasanuddin, dan Pamelia di Jalan Patimura ujung.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, pengangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari petugas Bea Cukai yang menyebutkan adanya paket kiriman yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Hasanuddin.

Tim kemudian kemudian melakukan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman tersebut.

“Setelah melakukan kordinasi selanjutnya Tim melakukan pemantauan,” kata Iptu Andi, Rabu (6/3/2024).

Saat dilakukan pemantauan, sekitar pukul 16.00 WIT, Ardi datang menggunakan sepeda motor untuk mengambil paketan. Saat keluar dari jasa pengiriman barang, Tim langsung menangkapnya.

Dari tangan Ardi Tim berhasil mengamankan 1 paketan yang berisi obat-obatan terlarang berupa 30 Trihexphenidyl, 5 papan obat Tramadol, 1 plastik kecil berisikan obat Dextromethorophan.

Setelah diinterogasi Ardi mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu milik rekannya bernama Muhammad Farhat Rizaabdullah yang sedang menantinya di depan sebuah mini market di Jalan Hasanuddin.

Sedangkan 1 paket kecil berisi obat Dextromethorophan merupakan miliknya sendiri yang disimpan di tas pinggang miliknya.

Selanjutnya, Tim ke depan mini market yang disebutkan Ardi, dan berhasil menangkap Muhammad Farhat Rizaabdullah.

Saat diinterogasi, Muhammad Farhat Rizaabdullah mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu miliknya.

“Kami terus melakukan interogasi kepada kedua pelaku, dan pelaku Ardi mengakui selama ini memperjual belikan obat terlarang,” kata Iptu Andi.

Tim kemudian bergerak ke rumah indekos Ardi di Jalan Patimura ujung. Di rumah Ardi, Tim menemuman 52 paket plastik bening kecil yang paket berisikan 15 butir obat Dextromethorophan dan 1 paket besar berisikan 717 butir obat Dextromethorophan dari tangan Pamelia yang merupakan istri Ardi.

Ketiga pelaku beserta barang bukti masing-masing selanjutnya, kata Iptu Andi dibawa Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Seorang Pria saat Ambil Paket Obat Terlarang di Jasa Pengiriman Barang

“}]] 

Pos terkait